Pertamina: Jangan Panik dan Jangan Timbun Gas Miskin
![Pertamina: Jangan Panik dan Jangan Timbun Gas Miskin](https://radarbengkulu.disway.id/upload/2020/09/tabung-gas-3-kg.jpg)
Kelangkaan Gas Miskin Mulai Diawasi-Dirazia
RBO >>> BENGKULU >>> PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel bersama dengan Dinas Perindag Kota dan Hiswana Migas Bengkulu, serta aparat kepolisian pada Kamis, (15/10) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas LPG di Kota Bengkulu. Diantaranya, pangkalan gas LPG jalan Asahan Padang Harapan, jalan Merapi Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.
Sidak ini dilaksanakan dalam rangka memastikan jalur distribusi berjalan lancar, sekaligus mengecek persediaan di tingkat pangkalan yang akhir-akhir ini dikeluhkan masyarakat, terkait sulitnya mendapatkan gas miskin yaitu LPG 3 Kilogram (Kg).
Sales Area Manager Pertamina Lampung-Bengkulu, Donny Brilianto bersama Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel, Dewi Sri Utami mengatakan, Pertamina memastikan persediaan stok gas LPG 3 Kg cukup. Dan tidak ada kepanikan masyarakat terhadap sulitnya mendapatkan gas berukuran melon tersebut. Mengingat sebelumnya diisukan gas LPG 3 kg langka, serta tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), pihaknya tidak menemukannya.
"Dengan jaminan kita (Pertamina, red), semuanya saat ini dalam kondisi kondusif, dan diharapkan masyarakat lebih tenang, dengan tidak membeli dalam jumlah banyak serta tidak membeli di tingkat pengecer. Karena dipastikan tidak sesuai HET sebesar Rp 15.300.- pertabung. Kemudian kepada masyarakat yang masuk kategori mampu, seperti, ASN, TNI dan Polri, agar tidak ikut-ikutan membeli gas LPG bersubsidi. Apalagi di pangkalan juga tersedia gas LPG ukuran 5,5 Kg dan 15 Kg," ungkap Dewi Srie Utami, kemarin.
Menurut Srie, mengantisipasi keluhan masyarakat terhadap ketersediaan gas bersubsidi ini, pihaknya bersama jajaran terkait akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Pasalnya, jika ada kedapatan oknum dari 22 agen dan 1.500 pangkalangas LPG yang bermain, akan menerima sanksi sesuai aturan berlaku.
"Jika masyarakat menemukan pangkalan yang menjual gas LPG 3 Kg di atas HET, silakan laporkan. Kita akan memberikan sangsi. Mulai dari lisan, tulisan hingga berat berupa pemutusan hubungan usaha. Sedangkan untuk menindak di tingkat pengecer, bukan kewenangan kita. Tapi bisa juga di tingkat pemerintah daerah setempat," katanya.
Senada dengan itu, Kapala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Dewi Dharma menjelaskan, untuk pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 kg hingga ke pengecer ini dilakukan secara rutin, dan bersama-sama dengan lintas sektoral. Hanya saja, ketika ada dugaan pelanggaran, pihaknya juga tidak bisa menindak, tapi selain melaporkan ke pihak agen agar dapat memberikan sangsi, juga untuk persoalan hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Contoh pelanggaran dari pihak agen dan pangkalan, tidak boleh menjual di luar wilayahnya. Makanya, jika ada masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan, dan kita akan tindak lanjuti," terangnya.
Lebih lanjut ditambahkan, pihaknya bersama Pertamina dan lintas sektoral juga akan terus berupaya agar masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas LPG 3 Kg. Apalagi dalam dua hari terakhir pihaknya telah menggelar Operasi Pasar (OP), dan saat ini melakukan penguatan stok di pangkalan-pangkalan. Dengan langkah demikian, diharapkan setelah ini masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan gas LPG 3 Kg.
"Kita tidak akan henti-hentinya melakukan koordinasi lintas sektoral. Terutama dengan Pertamina. Sembari juga pengawasan di lapangan terus di tingkatkan. Tapi jika masih masyarakat sulit mendapatkan gas LPG 3 Kg, bisa juga usulan penambahan stok ke Pertamina," tutupnya. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: