Bundra: Sejak Saat Ini HGU Tersebut Kembali ke Negara

Bundra: Sejak Saat Ini HGU Tersebut Kembali ke Negara

BPN Terbitkan SHM di Tanah HGU

RBO, SELUMA - Polemik sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 65 hektar di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja masih saja berlanjut. Meskipun dalam rapat yang melibatkan Forkopimda dan pihak yang berpolemik yang dipimpin Bupati Seluma H.Bundra Jaya SH.MH di aula Kantor Bupati Seluma pada Kamis (15/10) kemarin. Bupati memutuskan jika lahan yang bersengketa tersebut statusnya milik negara. "Sejak saat ini tanah HGU tersebut kembali ke milik negara. Sehingga kami mengharapkan tidak ada lagi aktivitas dari berbagai pihak di lokasi tersebut," kata Bupati Seluma H.Bundra Jaya SH.MH, Kamis (15/10).

Uniknya, lahan HGU eks milik keluarga (alm) Syafudin saat ini sudah dikuasai berbagai pihak, baik masyarakat Desa Jenggalu maupun warga dari desa lainnya. Persoalan makin meruncing, lantaran sekitar 29 hektar lahan tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Memiliki (SHM), 2 hektar lainnya ber SKT (Surat Keterangan Tanah). "Barang siapa yang mengelolanya maka akan berhadapan dengan hukum," sampai bupati.

Terpisah menyikapi hal iti, Kepala Kantor ATR BPN Seluma, Jakwan Hadinata mengatakan pihaknya mengakui jika dilahan tersebut beberapa diantaranya telah mengantongi sertifikat. "Itu mungkin kesalahan teman-teman kantor terdahulu. Nanti akan kita iventarisir kembali," kata Kepala BPN Jakwan Hadinata.

Untuk itu, pihaknya masih akan membentuk tim kecil dan melakukan musyawarah untuk mencari titik temu. "Kita masih akan rapat tim kecil untuk mencari kesepakatan. Yang sudah terbit SHM akan kita teliti, mana yang harus dibatalkan kita batalkan dan masih akan diselesaikan di internal," sampai Jakwan.

Dibagian lain, istri keluarga almarhum Syafudin, Hj Hakimah mengatakan masih berat menerima keputusan itu. "Kami masih akan musyawarah apakah nantinya menempuh jalur hukum atau mengikuti keputusan bupati. Sebab dari jumlah 65 hektar itu, saat ini kami hanya menguasai 10 hektar lahan. Selebihnya dikuasai pihak lain," sampai Hj Hakimah. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: