17 Oktober, Bawaslu Sampaikan Putusan Gugatan Tim AIR

17 Oktober, Bawaslu Sampaikan Putusan Gugatan Tim AIR

Pendukung Agusrin-Imron Berharap Menang

RBO, BENGKULU – Proses gugatan yang dilayangkan oleh tim Agusrin-Imron mulai ada titik terang. Sidang ajudikasi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu yang diajukan Agusrin-Imron segera diputuskan Bawaslu. Namun Bawaslu meminta apapun yang diputuskan nanti, silakan baik pemohon (tim Agusrin-Imron) maupun termohon dalam hal ini (KPU Provinsi Bengkulu) untuk melaksanakan keputusan tersebut.

"Hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB, hasil putusan akan kita sampaikan dan didengarkan oleh kedua belah pihak. Meskipun secara daring, namun tetap baik pemohon maupun termohon wajib hadir," ungkap Anggota divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH, MH, Kamis (15/10).

Sebelumnya dijelaskan oleh Ediansyah, saat dihubungi radarbengkuluonline.com, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu RI di Jakarta. Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan turunannya Per Bawaslu nomor 2 tahun 2020.

Bawaslu itu punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa disebut di pasal 154 UU 10 itu. Proses sengketa harus diselesaikan semuanya di Bawaslu. Seketika proses sudah dilaksanakan oleh Bawaslu mulai dari mediasi hingga sidang musyawarah terbuka atau istilahnya ajudikasi. Dan untuk termohon atas putusan Bawaslu nanti wajib melaksanakan putusan Bawaslu.

"Kalau Bawaslu menolak gugatan pemohon, maka bagi pemohon mempunyai upaya hukum lanjutan ke PT TUN Medan," tegas Edi.

Sementara itu dari tim pendukung Agusrin-Imron, Suryawan Halusi M.Si mengatakan, Pihaknya sangat menunggu hasil akhir keputusan sidang gugatan di Bawaslu. Harapan mereka Bawaslu bisa memutuskan secara objektif sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

"Kalau kita lihat dari fakta persidangan, itu sudah jelas. Baik menurut saksi ahli maupun saksi fakta. Tidak ada alasan lagi bagi KPU men TMS Kan Pak Agusrin. Karena berdasarkan undang-undang serta keputusan MK dan fatwa MA, Pak Agusrin sudah bisa ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Dan untuk keputusan Bawaslu ini, kami akan menunggu secara resmi dari Pak Agusrin ataupun Pak Imron," pungkas Suryawan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: