Tak Terima Ditangkap dan Dibawa ke Bawaslu, Simpatisan Cagub R2 Lapor ke Polda

Tak Terima Ditangkap dan Dibawa ke Bawaslu, Simpatisan Cagub R2 Lapor ke Polda

RBO, BENGKULU-Niran (50), warga Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, melapor ke Polda Bengkulu Selasa (17/11/2020). Pria tersebut melapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Jecky Haryanto SH didampingi Aan Julianda, SH, MH. Dalam laporannya, Niran melaporkan inisial ES dan kawan-kawan atas dugaan pemaksaan dan dugaan penculikan.

Kuasa Hukum, Jecky Haryanto SH, menyampaikan,  pihaknya melakukan koordinasi sekaligus pelaporan ke Reskrim Polda Bengkulu terkait tindakan yang dinilai merugikan kliennya. Pada saat kejadian tersebut kliennya sedang mengendarai sepeda motor menuju kediamannya sambil membawa sabun dan stiker. Namun saat di perjalanan diberhentikan dan dipaksa ikut bersama orang-orang yang mengendarai Mobil yang diduga kuat tergabung Pemuda Pancasila.

Melihat kronologis kejadian, Jecky menilai perbuatan ini bisa masuk dalam delik pasal 335 atas dugaan pemaksaan dan dugaan penculikan. Untuk itu, dirinya dan kliennya melakukan pelaporan terkait hal ini ke Polda Bengkulu.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum lantaran hanya mengendarai motornya dengan membawa stiker dan sabun Rohidin-Rosjonsyah menuju rumahnya dan tidak melakukan pembagian pada saat penangkapan. Di sisi lain dirinya meminta Bawaslu untuk objektif lantaran di dalam PKPU Sabun tidak melanggar ketentuan karena harga dibawah angka Rp 60 ribu.

"Terkait penangkapan sabun, sabun itu harganya di bawah ketentuan 60 Ribu sesuai di PKPU. Bapak ini bukan sebagai Tim tapi sebagai simpatisan. Saat ditangkap oleh oknum Pemuda Pancasila bukan sedang menyebarkan. Ini Bawaslu harus objektif melakukan pemeriksaan. Dia bukan sedang membagikan tapi sedang berkendara, sedang naik motor diberhentikan dan tujuan dia mau pulang ke rumah.

Sebagai Tim advokasi hukum R2, Jecky Heryanto SH telah membahas kejadian tersebut dan menelusurinya. Kesimpulannya, warga yang tertangkap itu bukan bagian dari tim pemenangan R2.

"Tadi malam, kami sudah rapat dan menelusuri. Nama warga yang ditangkap salah satu ormas tersebut bukanlah bagian dari tim kampanye atau tim pemenangan R2. Namun warga itu adalah salah seorang simpatisan yang menginginkan R2 untuk melanjutkan kepemimpinannya di Bengkulu," ungkap Jecky Heryanto, Selasa (17/11).

Atas adanya tangkapan serta laporan di Bawaslu dan ada indikasi melibatkan Paslon 02 atau R2, pihaknya, tegas Jecky siap untuk memberikan klarifikasi jika diminta Bawaslu. "Kami siap jika memang nanti diminta hadir untuk klarifikasi atas kejadian tersebut," tegasnya.

Selain itu untuk sabun yang dibagikan dan ada jam dinding bergambar R2. Pihaknya kata Jecky juga sudah konfirmasi kepada tim pemenangan R2, dimana tidak ada arahan atau instruksi terkait pemberian sabun tersebut.

"Memang ada pemberian sabun. Hanya saja, itu bukan atas arahan tim resmi. Namun dalam hal ini, kami dari tim Paslon 02 memastikan bahwa apa yang diberikan pada masyarakat sudah sesuai dengan undang-undang dan PKPU 11 tentang bahan kampanye. Dimana jika dikonversi dengan rupiah nominal bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Dengan kejadian ini, tentu kami merasa dirugikan. Sebab yang ditangkap adalah simpatisan dan merupakan warga yang ingin mendukung R2. Kemudian untuk ormas yang melakukan penangkapan, dimana beredar videonya, saat ditangkap warga itu diinterogasi, lalu diminta KTP kemudian digelandang ke Bawaslu. Hal ini tidak sesuai dengan undang-undang, dimana yang berhak menangkap hal seperti itu adalah warga negara, kemudian pegawas atau pemantau pemilu resmi yang terdaftar di KPU, lalu Paslon itu sendiri. Terkait penangkapan oleh Ormas ini, tentu juga kita pertanyakan, sebab mereka sudah seperti aparat dan terindikasi seperti persekusi. Semestinya, ormas tersebut bisa melaporkan pada Bawaslu untuk kemudian Bawaslu yang menangkap, bukan mereka," pungkas Jecky. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: