Antisipasi Kecurangan Pemilu, Kejari BU Dirikan Posko Pilkada

Antisipasi Kecurangan Pemilu, Kejari BU Dirikan Posko Pilkada

RBO, ARGA MAKMUR - Dalam upaya menjaga dan mengawasi tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar serentak 9 Desember 2020 yang jujur, bersih dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara membuka Posko Pilkada yang akan mengawasi seluruhan tahapan pemilihan serentak Gubenur dan Wakil Gubenur serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hingga pelaksanaan pemilihan berakhir nantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH menyebutkan posko Pilkada tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk melakukan pengaduan adanya dugaaan pelanggaran atau berkonsultasi hukum dalam tahapan Pilkada ini. "Posko pilkada ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara umum untuk melakukan adanya dugaan pelanggaran dan serta juga untuk berkonsultasi hukum terkait tahapan Pilkada,” singkat Elwin Agustian Khahar, SH, MH.

Didirikannya posko Pilkada ini juga dinilai perlu disebabkan selain hanya memiliki satu pasangan calon tungal, Kabupaten Bengkulu Utara juga masuk dalam peta rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan Money politik, sehingga sebelum melaporkan adanya dugaan tersebut, masyarakat dapat berkoslantasi terlebih dahulu untuk mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: