Pelantikan Pejabat Eselon II Masih Terganjal Pilkada
RBO >>> BENGKULU >>> Pelantikan eselon II di jajaran Pemda Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Dimana ada 7 posisi jabatan eselon II yang masih kosong atau diisi oleh Pelaksana Tugas. Diantaranya Asisten 1 Setdaprov, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Lalu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Namun, posisi sekwan dipastikan masih kosong karena tidak ada satupun peserta lulus uji kompetensi.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal Selasa kemarin (1/12), pihaknya saat ini belum menerima rekomendasi untuk pelantikan tujuh jabatan itu. Walaupun dalam hasil seleksi sudah ditangan pihak Kemendagri.
"Belum ada sampai saat ini. Sementara informasi yang didapat semua pengajuan, baik mutasi dan promosi karena pilkada harus menunggu," terangnya.
Kendati adanya keterlambatan tersebut menurut Hendy merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat. "Walaupun masih Plt tidak akan terganggu karena sudah masuk prosesnya kalau terlambat karena menunggu dari pemerintah pusat," tambahnya.
Kemudian, untuk Jabatan Kepala PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) masih menunggu keputusan incraht dari pengadilan. Pasca sebelumnya tersandung dengan perkara dugaan korupsi. "Untuk jabatan Kepala PMD saat ini masih menunggu siapa yang ditunjuk. Karena masih melakukan proses pematangan dari Kejaksaan sesuai prosedur hukum. Harus melalui proses dalam mengajukan jabatan Plt tersebut. Karena sampai saat ini masih dua jabatan eselon II yang memang nanti kosong. Diantaranya Jabatan Sekwan dan Kadis PMD," sampainya.
Sementara itu dikonfirmasi melalui via telepon, Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengaku, Izin Mendagri atas pelantikan JPT Eselon 2, adalah berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Berkenaan dengan hal itu, dengan semangat mendorong berjalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 dimasing masing daerah, maka Mendagri perlu mempertimbangakan izin pergantian pejabat dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, ditundanya pelantikan eselon II tersebut agar menghindari dari praktik dukungan agar terlaksana pelaksanaan pilkada yang netral. "Kementerian Dalam Negeri ingin agar tahapan Pilkada berlangsung dengan baik, aman dan lancar dengan dukungan aparatur pemerintah daerah yang optimal dan netral," tandasnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: