Hari Tenang, Paslon Dilarang Kampanye

Hari Tenang, Paslon Dilarang Kampanye

KPU: 9 Desember  Libur Nasional

RBO >>>  BENGKULU >>>  Masa kampanye Pilkada 2020 berakhir pukul 00.00 WIB tanggal 5 Desember. Setelah itu, Paslon Kada tidak boleh lagi kampanye. Awas, yang melanggar diproses hukum.

“Setelah itu tidak boleh lagi kampanye dalam bentuk apapun. Jadi, betul-betul mulai tanggal 6, 7 dan 8 Desember itu adalah hari-hari tenang. Tidak ada lagi kegiatan kampanye. Dan ketika ada lagi kandidat yang melaksanakan kampanye pada masa tenang itu, maka tugas Bawaslu untuk mengawasi, serta jadi tugas kita semua untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa sudah tidak ada kampanye lagi,” ungkap anggota Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si kepada radarbengkuluonline.com  tadi siang (4/12).

Termasuk untuk penayangan debat kandidat yang terakhir dilaksanakan tanggal 4 Desember untuk Pilkada Provinsi Bengkulu juga masuk masa tenang, tidak boleh ditayangkan kembali. “Termasuk tayangan debat, itu gak boleh lagi ditayangkan,” terang Darlin.

Kemudian untuk hari H pencoblosan sendiri tanggal 9 Desember sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi hari libur nasional. Jadi, tidak ada alasan bagi pemilih untuk tidak memberikan hak pilihnya ke TPS.

“Coblos tanggal 9 Desember hari Rabu nanti, itu sudah jadi Keputusan Presiden. Bukan hanya kita yang melaksanakan Pilkada, tapi seluruh daerah lainnya di Indonesia pada hari itu libur nasional. Jadi, tidak ada alasan perusahaan atau lembaga tidak meliburkan karyawannya,” pungkas Darlin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: