Polres Terus Koordinasikan Buru Bandar Narkoba di Mukomuko
RBO >>> MUKOMUKO >>> Polres Mukomuko bakal berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan Kepolisian di wilayah Sumatera Barat terkait penumpasan pengedaran narkoba antar dua wilayah tersebut. Ini setelah, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko, berhasil membekuk terduga kurir ganja belasan kilo gram berinisial PK asal Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat beberapa hari lalu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian di wilayah Sumbar dan Polda Bengkulu. Karena ini diduga jaringan pengedar narkoba antar provinsi," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., SIK., MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Teguh Budiyanto, SE kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Kata Kasat, diduga ada bandar besar yang memasok narkoba jenis ganja ke Bengkulu. Walaupun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka kurir PK ganja seberat 2 kilo gram, tapi dari pengakuan PK, dia telah mengirim ganja ke wilayah Mukomuko dan Bengkulu sudah mencapai belasan kilo gram.
Sebelumnya, pihak Polres Mukomuko merilis penangkapan terduga kurir ganja berinisial PK bermula dari perkembangan dari penangkapan terduga pengedar ganja sebelumnya.
Disampaikan Kasat, pada hari Rabu (2/12) sekira pukul 20.30 WIB, pihaknya menangkap terduga pengedar ganja berinisial WK (30) warga Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. WK ditangkap di Desa Lubuk Pinang saat akan transaksi.
Dari tangan WK diamankan satu paket kecil ganja, dibungkus menggunakan kertas buku berwana putih serta satu unit handphone.
Pihak Satnarkoba lalu mengembangkan kasus ini, dan diketahui asal barang haram tersebut dari wilayah Sumbar. Tersangka WK ternyata telah memesan ganja kepada bandar di wilayah Sumbar yang identitasnya belum diketahui.
Ganja pesanan WK dibawa oleh PK ke Mukomuko, dan pada Jumat (4/12) polisi menghadang travel yang ditumpangi PK di depan Mapolsek Lubuk Pinang. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati dua paket besar ganja ditaksir seberat 2 kilogram berhasil diamankan dari tangan tersangka PK.
"Jadi, kedua tersangka ini ada hubungannya. Barang bukti (BB) dua paket ganja besar ini, merupakan pesanan tsk WK kepada bandar di Sumbar. Kurirnya tersangka PK," terang IPTU Teguh.
"Orang Dalam"
Wartawan Radar Bengkulu berhasil mewawancarai PK terduga kurir ganja asal Sumbar tersebut. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut milik bandar" orang dalam".
Ditanya maksud orang dalam "bandar di Lapas," sebut tsk PK dengan tidak menyebutkan Lapas mana yang ia maksud.
Masih pengakuan tsk PK, katanya ia telah lima kali mengantarkan ganja ke pemesan di wilayah Provinsi Bengkulu. Sebanyak 3 kali ke Mukomuko dan dua kali ke Kota Bengkulu. Ganja yang ia antar ke Kota Bengkulu mencapai 12 kilo gram. "Kalau ke Mukomuko 2 paket sekali kirim," ujarnya.
Tsk PK, mengaku dirinya hanya bertugas mengantar barang haram tersebut kepada pemesan. Ia diupah sebesar Rp 300 ribu per paket. "Upah Rp 300 ribu per paket. Itu sudah termasuk ongkos," bebernya.
Jajaran Polres Mukomuko masih mengembangkan kasus pengedaran narkoba ini. Sementara, tsk PK dan WK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya saat ini ditahan di Sel Mapolres Mukomuko. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: