Monev Terakhir Kecamatan Ipuh Tunggu Regulasi

Monev Terakhir Kecamatan Ipuh Tunggu Regulasi

RBO >>> IPUH >>>  Hingga saat ini Pemerintah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, masih menunggu regulasi penetapan jadwal Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Sejauh ini mayoritas desa di Kecamatan Ipuh masih dalam proses penyelesaian pekerjaan. Baik itu pembangunan fisik, maupun kegiatan pemberdayaan lainnya.

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos mengatakan, untuk jadwal Monev terakhir dari Kecamatan, pihaknya masih menunggu kesiapan dari masing-masing desa. "Kita melihat regulasi dulu. Kalau memungkinkan Monev terakhir dilaksanakan Januari 2021 mendatang. Karena saat ini masing-masing desa masih menyelesaikan pekerjaannya. Yang jelas kita akan melihat kesiapan desa terlebih dahulu," ucap Sepradanur kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dijelaskannya, pertengahan November lalu pihaknya sudah melakukan Monev di 6 desa. Yaitu, Desa Pulau Makmur, Retak Ilir, Pasar Baru, Tanjung Harapan, Pulai Payung, dan Desa Tirta Mulya. Dari enam desa tersebut, dua desa diantaranya belum selesai dan harus dimonev kembali. Yaitu Desa Pulau Makmur dan Desa Tanjung Harapan. "Desa Pulau Makmur bangunan drainasenya belum sesuai dengan perencanaan. Desa Tanjung Harapan bangunan sumur bor belum juga selesai dikerjakan. Kedua desa tersebut harus Monev ulang," jelasnya.

Ditambahkannya, kemungkinan besar Monev bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ia juga mengimbau Kades dan perangkatnya, selama Pilkada ini berlangsung agar tetap menjaga netralitas, dan keamanan di masing-masing desa. "Imbauan kita agar pos ronda tetap diaktifkan. Fasilitasi penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tupoksi dan regulasi yang ada," demikian Camat.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: