BNNP Bengkulu Amankan Ganja 23 Kg Siap Edar

BNNP Bengkulu Amankan Ganja 23 Kg Siap Edar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mengamankan sebanyak 23 Kilogram ganja. Dari hasil tersebut ada sedikitnya 4 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, dengan kronogis kejadian yang berbeda. Pertama, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja berasal dari Provinsi Riau. Dimana pelaku berinisial Nr, warga asal Sumatera Utara. Dari pengakuan tersangka yang merupakan kurir barang ini dipesan oleh Am, warga Kota Bengkulu pada tanggal 6 Desember yang lalu. Paket ganja yang dibawa oleh tersangka ini sebanyak 10 kilogram dengan modus menyimpan di dalam tas hitam.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Toga H Panjaitan didampingi oleh Kabid Berantas Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan, rencananya kedua tersangka ini akan bermitra serta akan mengedarkan ganja tersebut ke daerah Provinsi Bengkulu.

"Ini merupakan penangkapan terbanyak di akhir tahun. Kedua tersangka sebelumnya tidak mengenal. Namun, akan bekerjasama untuk mengedarkan ganja di Bengkulu. Setelah menerima informasi, kita langsung menuju TKP di kawasan Jalan Nala, Kelurahan Anggut Bawah sekira pukul 01.30 WIB. Ternyata benar. Keduanya sedang melakukan transaksi," tegasnya Kamis (10/12). Sementara itu, tak sampai disana, anggota tim berantas kembali mengejar tersangka lainnya berinisial SL, warga asal Provinsi Sumatera Utara. Dimana SL ditangkap di Jalan Merapi, Kelurahan Tebeng pada tanggal 8 Desember.

"Setelah itu anggota kembali menangkap SL, yang saat itu yang menumpang di Bus angkutan Sumatera Utara menuju Bengkulu. Yang bersangkutan kita amankan di Jalan Merapi, Tebeng. Kemudian dari tangan pelaku ini ternyata membawa ganja seberat 13 kilogram. Kemudian tim menangkap rekannya Jw, warga Kota Bengkulu di Daerah Nakau. Rencananya barang haram ini akan dijual," tambahnya.

Lanjut Toga, menariknya barang tersebut dipesan oleh narapidana berinisial NP di Lapas Bentiring. "NP ini merupakan narapidana di Lapas Bentiring. Kemudian, dari pengakuannya ini akan diedarkan. Saat ini masih dalam pendalaman. Kita berharap dengan penangkapan ini para pengedar dapat jera," tutupnya.

Atas tindakan para tersangka tersebut, dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman tahanan penjara singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: