Ini Syarat Paslon Jika Ingin Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Ini Syarat Paslon Jika Ingin Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

RBO, BENGKULU - Syarat guna mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tidak setuju dengan keputusan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tetap bisa dilakukan sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Dimana berdasarkan aturan tersebut, gugatan bisa dilakukan apabila selisih suara maksimal mencapai 1,5 persen.

"Tergantung dengan jumlah penduduk juga. Untuk daerah dengan jumlah penduduk di atas 2 juta orang seperti Bengkulu ini, maka gugatan bisa diajukan ke MK jika selisih suara maksimal sebesar 1,5 persen," ungkap Divisi Hukum KPU Provinsi, Eko Sugianto SP, M.Si kepada radarbengkuluonline.com, Jumat (11/12).

Namun di samping itu, diakui Eko, penggugat juga tidak dipungkiri tetap bisa mengajukan gugatan lainnya ke MK. Seperti terkait proses rekapitulasi, indikasi kecurangan dan lainnya.

"Terkait gugatan ini juga tergantung MK. Karena kewenangan MK ini sangat luar biasa, maka bisa saja MK menerima semua gugatan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk batas waktu pengajuan gugatan sendiri, telah ditentukan. Yakni, maksimal 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi ditetapkan dan diumumkan. Sehingga jika melewati batas waktu tersebut, maka dianggap semua pihak setuju dan menerima dengan semua keputusan penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.

"Ada waktunya, semua proses rekapitulasi harus sudah clear semua. Lalu setelah hasil rekapitulas ditetapkan dan diumumkan oleh KPU, maka jika ingin menggugat, itu punya waktu selama 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan. Jadi inilah batas waktunya jika ingin mengajukan gugatan ke MK," ujar Eko.

Sedangkan jika nantinya setelah batas waktu 3 hari yang diberikan untuk menggugat keputusan hasil rekapitulasi tetap tidak ada, maka selanjutnya KPU akan mengajukan proses untuk segera dilakukan pelantikan. Yakni dengan proses pengeluaran buku registrasi perkara konstitusi dari MK yang menerangkan bahwa selama waktu 3 hari kerja yang diberikan tidak ada pengajuan gugatan keberatan.

"Namun jika dala waktu 3 hari kerja itu ada yang menggugat, maka kita akan menunggu sesuai dengan keputusan sidang MK," pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: