KPU Provinsi Pleno Pertama se Indonesia

KPU Provinsi Pleno Pertama se Indonesia

Darlinsyah: Waktu Tiga Hari Jika Ada Gugatan

RBO, BENGKULU - Setelah sebelumnya menerima hasil rekapitulasi suara Pilkada ditingkat KPU Kabupaten/Kota, Kamis (17/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada tingkat Provinsi. Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah SP.d, M.Si bahwa Provinsi Bengkulu menjadi Provinsi pertama paling cepat se-Indonesia menggelar rekapitulasi suara Pilkada serentak tahun 2020.

"Sesuai jadwal tanggal 16-20, berarti hari ini (kemarin, red) termasuk hari kedua. Namun hari ini kita yang pertama menggelar Pleno se-Indonesia, Sedangkan Provinsi lain itu rata-rata besok (hari ini red) tanggal 18 Desember 2020," ungkap Darlinsyah saat diwawancarai radarbengkuluonline.com, Kamis (17/12).

Darlinsyah menyebutkan, sebenarnya tekait dengan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Bengkulu ini, sudah diclear-kan oleh KPU ditingkat Kabupaten/Kota. Dimana dalam pelaksanaannya, seluruh hak pilih sudah terlindungi dan tidak ada halangan untuk mendapatkan hak pilihnya.

"Dengan kondisi yang luar biasa ini, kita juga tidak ada laporan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Karena Prokes tetap kita junjung tinggi dan di lapangan juga tetap bersinergi," ujar Darlinsyah.

Lebih jauh ia menyebutkan, apapun rekom yang akan diberikan oleh Bawaslu Provinsi nantinya akan dijalankan oleh pihak KPU Provinsi.

"Selama 3 hari setelah hasil Pleno rekapitulasi, maka Paslon berhak untuk menyampaikan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada maka tentu akan clear untuk selanjutnya ditetapkan. Mudah-mudahan Pleno yang diagendakan sampai dengan tanggal 20 ini berjalan dengan baik dan tidak ada masalah," harap mantan Ketua KPU Kota Bengkulu tersebut. Terpisah, Komisioner KPU Provinsi lainnya, Emex Verzoni SE menyampaikan, ada 2 mekanisme laporan yang dapat disampaikan Paslon jika merasa keberatan dengan hasil Pleno. Diantaranya yakni menyampaikan keberatan ke MK dan juga ke Bawaslu.

"Kalau soal selisih suara itu ke MK. Akan tetapi kalau soal pelanggaran prosedur, pelanggaran tata cara dan mekanisme itu disampaikan ke Bawaslu," kata Emex.

Namun, Emex berharap, jika memang adanya laporan, maka hendaknya benar-benar memiliki dasar yang kuat. Ini agar KPU selaku penyelenggara Pemilu dapat menindaklanjuti.

"Sejauh ini belum ada permasalahan. Namun jika memang nanti ada laporan, maka kita imbau Paslon yang melapor itu memiliki bukti yang kongkrit. Dalam hal ini jelas kejadiannya, mulai dari data, kejadian, tempat kejadian, seperti apa kejadiannya dan juga saksinya haruslah jelas," pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: