Tim SR Minta KPU RL Jangan Dulu Tetapkan Pemenang Pilkada

Tim SR Minta KPU RL Jangan Dulu Tetapkan Pemenang Pilkada

Tunggu Proses Hukum Selesai

RBO, BENGKULU – Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong nomor urut tiga Susilawati-Ruswan (SR) masih berjuang. Mereka meminta pada pihak penyelenggara pemilu KPU RL untuk jangan dulu melakukan penetapan pemenang Pilkada sebelum proses gugatan hukum yang mereka ajukan clear. “Kami sudah mengajukan penundaan penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 ke Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Rejang Lebong. Jadi jangan dulu ditetapkan sebelum proses hukum yang kami ajukan clear,” ungkap tim kuasa hukum SR, Agustam Rachman SH, M.APS, pada RADAR BENGKULU, Minggu (20/12). Dijelaskan oleh Agustam, Pihaknya telah mengajukan ke Bawaslu sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah dimana ada dugaan terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif atas putusan majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor : 01/reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020 tanggal 11 Desember 2020, “Sehubungan proses keberatan itu masih dalam proses periksa oleh Bawaslu RI sebagaimana poin 1. Maka kami minta KPU RL jangan dulu melakukan penetapan Paslon terpilih,” tegas Agustam. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: