Bagaimana Nasib Ribuan Honorer Mukomuko

Bagaimana Nasib Ribuan Honorer Mukomuko

Bustari: Honorer Jangan Risau

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Belum tuntas permasalahan gaji yang belum dibayar, tenaga honorer kembali mendapat informasi tidak sedap. Kabarnya, Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH menyatakan bakal merumahkan tenaga honorer per Januari 2021 mendatang.

Informasi tersebut, langsung direspon publik. Tidak hanya dari kalangan tenaga honorer, tapi juga dari berbagai lapisan masyarakat. Sejumlah pihak menyayangkan Bupati mengeluarkan pernyataan demikian dengan tidak dikaji secara matang. Salah satu yang menyayangkan pernyataan Bupati Mukomuko itu datang dari anak buahnya sendiri, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Bustari Maller, M. Hum.

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer daerah atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) itu, bukan lagi kebijakan diskresi Bupati. Melainkan sudah menjadi kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja.

Ia berharap kepada Bupati untuk mengkaji lagi kebijakan merumahkan tenaga honorer yang sudah terlanjur diucapkan. Karena, pengangkatan tenaga honorer tersebut sudah ada payung hukum yang jelas. Yaitu Perda.

"Inikan sudah menjadi kebijakan daerah. Siapapun Bupati harus melaksanakan Perda ini," ujarnya.

Ia mengimbau kepada ribuan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko untuk tidak risau. Pasalnya, pengangkatan PDPK dilindungi aturan tertinggi di tingkat daerah. Yakni Perda.

"Bagi tenaga honorer saya berharap jangan risau. Kita berharap juga DPRD bisa mengalokasikan dana untuk gaji tenaga honorer. Kalau anggarannya ada, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mengangkat tenaga honorer, selain memang mereka dibutuhkan pemerintah," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: