Hadapi Gugatan di MK,  KPU Bengkulu Sedang Siapkan Dalil-Dalilnya

Hadapi Gugatan di MK,  KPU Bengkulu Sedang Siapkan Dalil-Dalilnya

Penggelembungan 100 Ribu Suara & Pembatalan 60 Ribu

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kasus Pilkada Provinsi Bengkulu saat ini masih berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kordiv Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri guna menghadapi gugatan Cagub Agusrin tersebut.

“Terkait adanya gugatan dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga di MK, dimana gugatannya sudah terdaftar di MK, maka momennya, satker. Kami telah melakukan koordinasi bersama KPU kabupaten/kota. Poin-poinnya, ketika materi gugatan itu sudah terkonfirmasi, maka saat itu kami langsung bahas dengan beberapa kabupaten terkait materi gugatan. Artinya, kita sudah menyiapkan segala sesuatu. Termasuk ketika ada dalil, maka harus kita jawab dengan dalil dan harus dibuktikan. Ini yang sekarang sedang kita persiapkan dan saat sidang nanti, dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah siap,” ungkap Eko Sugianto saat ditanya radarbengkuluonline.com Selasa (22/12).

Adapun untuk materi gugatan Paslon 03 yang mereka lihat di laman web situs resmi MK, ada dua poin besar materi gugatannya. Pertama mereka mendalilkan adanya pemilih eksodus. Kemudian yang kedua, mereka mempertanyakan banyaknya suara batal atau tidak sah.

“Tapi secara rincian resmi kita belum menerima poin gugatan dari MK. Tapi itu baru secara umum pokok permohonannya pada MK dan upload dilaman MK,” pungkas Eko.

Sementara itu dari tim kuasa hukum Paslon 03 Agusrin M Najamuddin – Imron Rosyadi, M. Zetriansyah SH mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi syarat berkas pengajuan gugatan di MK. Dimana poin besar materi gugatan mereka pertama mereka mendalilkan adanya dugaan penggelembungan suara saat Pilgub Bengkulu dilaksanakan mencapai 100 ribu suara. Kedua, adanya dugaan pembatalan suara Paslon 03 yang berjumlah 60 ribuan lebih saat penghitungan di TPS. Kemudian dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif oleh paslon petahana.

“Kita masih ada waktu sampai tanggal 29 Desember guna melengkapi berkas syarat gugatan di MK. Tapi secepatnya, hari ini syarat tersebut kami lengkapi dan besok (Rabu-red) syarat tersebut sudah kita kirimkan ke MK, ” kata Zet. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: