Ditangkap, Tiga Pemburu Harimau Diancam 5 Tahun

Ditangkap, Tiga Pemburu Harimau Diancam 5 Tahun

RBO, BENGKULU - Tiga pelaku pencurian kulit harimau ditangkap Subdit Tipidter Polda Bengkulu. Ketiga pelaku yakni Bambang dan Soh alias Ogi warga Kabupaten Kaur yang merupakan pemilik kulit dan tulang hewan dilindungi yaitu Harimau Sumatera (Pantera tiger Sumatera). Sedangkan pelaku sebagai calo yakni Samsul Bahri warga Kabupaten Seluma. Dijelaskan Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto, penangkapan bermula adanya laporan masyarakat. Kemudian pada 21 Desember pukul 23.00 Wib malam ketiganya diamankan saat melintas di Jalan perbatasan di Kabupaten BS. "Penangkapan ini sendiri bermula dari laporan tim dinas Kehutanan Mukomuko dan Bengkulu Utara," katanya. Ia menambahkan bahwa Subdit Tipidter bersama Polisi hutan Resor Mukomuko dan Bengkulu Utara (TNKS Kerinci Seblat) menerima laporan terkait penindakan perdagangan Hewan yang dilindungi. Operasi penangkapan tepatnya di jalan Raya Bengkulu - Manna tepatnya di desa Sulauwangi Kabupaten Bengkulu Selatan tim mengamankan ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor. Setelah diperiksa ditemukan dua karung yang berisikan tulang dan kulit hewan dilindungi jenis Harimau Sumatera. Hingga saat ini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Akibat hal tersebut, ketiganya diancam dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. “Dari pengungkapan ini kita berhasil menyita barang bukti berupa karung berisi tulang, 1 karung berisi kulit diduga kulit Harimau Sumatera, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario,” terangnya. Sementara itu, Soh alias Ogi mengatakan alat serta modus penangkapan tersebut digunakan untuk menangkap Harimau sama seperti menangkap hewan liar lainnya namun bedanya dirinya menggunakan kawat dan menggunakan babi sebagai umpan. Direncanakan hasil tersebut dijual ke luar Kota. "Kita pasang perangkap di daerah yang memang ada jejak Harimaunya dan setelah pasang perangkap, kita intai harimau bisa sampai 2 minggu lebih," tutupnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: