Harga BBM Naik, Beban Awal Tahun

Harga BBM Naik, Beban Awal Tahun

Edwar Samsi: Kedepan Perda Bisa Ditinjau Kembali

RBO, BENGKULU - Terhitung sejak Jumat (1/1), harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama non subsidi di Provinsi Bengkulu naik. BBM ini dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hanya saja kenaikan tersebut disebabkan lantaran mulai diberlakukannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Warga Kelurahan Sawah Lebar Amirsyah (50) mengaku, Ia sempat kaget ketika mengetahui BBM jenis Pertalite, harganya mengalami kenaikan saat membeli di SPBU. "Karena biasanya ketika ada kenaikan harga BBM, pasti ada pengumuman resmi dari Pertamina. Namun setelah dijelaskan petugas SPBU, barulah saya tahu penyebabnya," ungkap Amir, kemarin (1/1). Senada juga disampaikan, Iwan, 36 tahun. Menurutnya, penjelasan petugas SPBU, kenaikan itu lantaran PBBKB 10 persen mulai berlaku. "Saya tadi (kemarin, red) membeli Pertalite di SPBU, biasanya seharga Rp 7.650, tapi tadi Rp 8.000 per liter. Petugas SPBU juga mengatakan, hanya jenis Premium dan Bio Solar yang tidak naik," ujar warga Kelurahan Jalan Gedang ini. Sementara itu, angota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM meyakini, kenaikan harga sejumlah jenis BBM non subsidi itu, karena mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) yang di dalamnya terdapat soal PBBKB. "Namun kita meyakini, kenaikan itu tidak memberatkan konsumen. Namun ketika ada komplain, bisa saja Perda itu ditinjau ulang," ujar Edwar. Lebih jauh dikatakannya, meskipun demikian seharusnya terkait kenaikan itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov menyosialisasikannya terlebih dahulu kepada warga. "Kitapun mengingatkan dengan kenaikan ini, pendapatan daerah juga harus transparan kedepannya. Terutama dari sektor PBBKB ini," tandas Edwar. Sebagaimana diketahui, berdasarkan sejumlah pertimbangan yang salah satunya Perda Provinsi Bengkulu No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang paja daerah, terdapat kenaikan PBBKB Provinsi Bengkulu yang semua 5 persen menjadi 10 persen. Dimana kenaikan itu mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2021. Sementara itu dari pihak Humas PT. Pertamina Wilayah Sumbagsel saat dikonfirmasi membenarkan kenaikan harga BBM tersebut. Namun dari pihak Pertamina belum dapat memberikan konfirmasi terkait kenaikan harga itu. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: