DKPP Putuskan KPU Prov Bengkulu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

DKPP Putuskan KPU Prov Bengkulu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

RBO >>> BENGKULU >>>  Dari sidang pembacaan putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, DKPP RI telah memutuskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak teradu pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu, yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni dinyatakan telah bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dan DKPP merehabilitasi atau mengembalikan nama baik lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai penyelenggara pemilu.

“Alhamdulillah DKPP tadi telah membacakan putusan atas perkara 119 dan 124 yang menyatakan KPU Provinsi Bengkulu serta KPU RI selaku teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik pada tahap pencalonan Pilkada Provinsi Bengkulu dan putusan DKPP RI tadi menyatakan bahwa KPU Provinsi Bengkulu tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baiknya. Ternyata apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu selama ini dipandang sudah tepat. TTidak ada pelanggaran kode etik,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM kepada radarbengkuluonline.com, Rabu (13/1).

Dijelaskan oleh Irwan Saputra atas adanya putusan DKPP RI tadi, maka DKPP memerintahkan KPU RI untuk menjalankan putusan itu dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan. Artinya, nanti akan ada keputusan dari KPU RI untuk KPU Provinsi Bengkulu. “Yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Bengkulu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan pelaksana putusan itu adalah KPU RI,” jelas Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut.

Adapun dari Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si juga mengatakan hal serupa. Namun ditambahkannya dengan setelah ini, pihaknya juga masih akan melihat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin-Imron.

“Artinya, dari putusan DKPP tadi, keputusan KPU Provinsi Bengkulu men TMS kan Paslon kemarin sudah benar berdasarkan apa yang jadi putusan DKPP hari ini. Dan untuk yang gugatan di MK, kita akan terima BRPK Senin nanti. Sekarang kita sedang mempersiapkan untuk memberikan jawaban. Selain itu, kita juga sudah menunjuk tim hukum dan kita sudah menyiapkan jawaban bersama tim hukum beserta bukti,” tambah Eko.

Sebelumnya diketahui dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, dalam tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu tidak terbukti. Ini terungkap dalam persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan agenda pembacaan putusan perkara No 119-PKE-DKPP/X/2020, Rabu (13/1).

Dalam persidangan pembacaan putusan yang disiarkan secara langsung melalui www.facebook.com/medsosdkpp/, merupakan rangkaian sidang atas pengaduan Calon Gubernur Bengkulu, H. Agusrin M. Najamudin, ST dengan teradu 5 Komisioner KPU Provinsi. Yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Darlinsyah, Siti Baroroh, dan Emex Verzoni yang dilakukan DKPP.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, alat bukti, saksi-saksi dan saksi ahli, serta pihak terkait lainnya, apa yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu hingga memutuskan pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk ditetapkan menjadi Calon sudah sesuai dengan etika selaku penyelenggara," ungkap anggota DKPP, Dr. H. Alfitra Salamm, APU. Berdasarkan fakta-fakta persindangan, delik aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban pengadu meyakinkan DKPP. Tahapan yang dilakukan teradu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan. "Maka dari itu, dengan keputusan BMS yang diberikan, teradu tidak terbukti melanggar kode etik. Lebih dari itu, DKPP tidak relevan menanggapi," kata Alfitra.

Sementara itu, Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.Ip, M.Si menyampaikan, atas penjelasan itu, maka DKPP berkesimpulan dalam perkara 119, pengadu tidak terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu, pihaknya, pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

"Kedua, merehabilitasi nama baik teradu sejak putusan ini dibacakan. Ketiga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap perkara, paling lama 7 hari setelah dibacakan. Terakhir meminta Bawaslu mengawasi putusan ini," tegas Muhammad.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: