Kabid dan Konsultan Ditahan

Kabid dan Konsultan Ditahan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan kembali tersangka dugaan korupsi Pengaman Banjir Sungai Bengkulu tahun 2019. Dimana proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dengan anggaran Rp 6,9 Miliar. Dimana dalam tahap pertama ditemukan kerugian negara sebesar Rp 537 juta. Kemudian dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan kembali menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Kepala Bidang SDA dengan inisial HN dan Konsultan Pengawas Direktur CV HE, IS.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Martin Luther, SH membenarkan adanya hal tersebut. "Penyidik kembali melakukan penahanan atas tindakan korupsi pengaman banjir tahun 2019. Terhadap tersangka HN, selaku KPA dan Direktur CV HE, IS," terangnya kepada radarbengkuluonline.com  Kamis (14/1).

Atas hal tersebut, Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang nomor 31 tahun 1999. Keterlibatan kedua tersangka ini untuk HN menandatangani kontrak pekerjaan. Sedangkan IS, merupakan konsultan pengawas. Masih menurut Martin, kedua tersangka dititipkan ke Polda Bengkulu karena kondisi covid -19 saat ini yang mengurangi aktivitas berlebihan. Nantinya dalam 20 hari kedepan pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka ke pihak Rutan Bengkulu.

"Penambahan tersangka akan kita lihat nanti. Kita masih menunggu hasil dari penyidik. Sedangkan untuk penahanan di Polda Bengkulu ini karena kondisi covid, maka kita titipkan selama dua puluh hari sembari menunggu berkas penuntutan tersangka," sampainya. Terpisah, Kuasa Hukum KPA HN, Syaiful, SH menerangkan untuk kliennya saat ini baru ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Dirinya belum banyak berkomentar, apakah nanti akan mengajukan penangguhan tahanan atau tidak.

"Belum sampai sekarang. Masih proses. Karena baru penetapan tersangka. Kita belum sampaikan peran masing -masing apakah nanti akan ada yang ikut terlibat kita ikuti persidangan nantinya," tandasnya.

Sebelumnya, IM selaku Direktur CV MI telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu dan ditahan di Polda Bengkulu. Dugaan kuat atas kesaksian bersangkutan, akhirnya para penyidik menggali fakta baru dalam perkara tersebut. Kejati Bengkulu sudah dua kali melakukan cek fisik lapangan. Pertama, bersama dengan para kontraktor.

Kemudian, yang kedua penyidik Pidsus Kejati membawa alat berat excavator untuk menguji mutu kualitas proyek pengendali banjir tersebut. Seperti ketebalan timbunan pasir, batu dan tanah, serta kualitas campuran bangunan tersebut. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: