Ini Syarat Penerima Vaksin

Ini Syarat Penerima Vaksin

RBO >>>  BENGKULU >>>  Bagi masyarakat yang ingin divaksin sinovac, syarat utamanya wajib berusia 18 sampai 59 tahun. Ini sudah aturan baku. Selain itu, jika punya penyakit, maka vaksinasi tidak bisa diberikan. Ini dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu.

"Ya, jadi sebelum diberikan vaksinasi, ada beberapa penyakit yang tidak bisa disuntik vaksin. Tekanan darah lebih dari 140/90, pernah terpapar Covid-19, sedang hamil/menyusui, gejala ISPA dalam 7 hari terakhir, ada anggota yang terpapar Covid-19, riwayat alergi berat setelah di vaksinasi, sedang dalam menjalani terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung," ujar Herwan Antoni, M. Kes, M. Si kepada radarbengkuluonline.com, Minggu (24/1).

Selain itu, penyakit penyerta yang tidak bisa disuntik vaksin, penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penyakit reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid, dan penyakit kanker, kelainan darah, imonukompromais, penerima transfusi. "Kalau ada dari masyarakat punya penyakit tersebut, jangan dipaksa untuk divaksin, ini demi untuk melindungi para masyarakat," terangnya.

Dari kriteria di atas, tidak ada gejala tersebut, sudah masuk boleh divaksin. Namun, saat diperiksa pasien itu mengalami demam suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius vaksinasinya akan ditunda sampai sembuh dan tidak demam lagi. "Jika ada masyarakat penderita penyakit paru yang dalam serangan akut/infeksi berat seperti asma, PPOK dan TB, vaksinasi akan ditunda sampai kondisi terkontrol dengan baik," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: