Eko Sugianto: Ada Lima Unsur Ikut Sidang di MK

Eko Sugianto: Ada Lima Unsur Ikut Sidang di MK

RBO, BENGKULU – Sidang gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar lusa. Sidang perdana ini agenda pemeriksaan pendahuluan. “Untuk Bengkulu diagendakan sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021. Dimana sidangnya nanti ada dua cara yang bisa dilakukan bisa langsung bersidang di MK dan bisa secara virtual. Sidang di MK itu nanti tidak hanya satu kali saja. Jadwalnya itu bisa sampai Maret paling lama selesainya. Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan nanti ada sidang pemeriksaan persidangan,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si. Sejauh ini, pihaknya lanjut Eko selain telah mempersiapkan tim hukum serta berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu juga bukti-bukti dan data yang mereka miliki. Dengan media apapun pelaksanaan sidang nanti mereka sudah siap. “Kita siap dengan metode apapun, baik virtual ataupun langsung bersidang di MK. Kemudian kami juga telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang serta menyiapkan pokok-pokok jawaban dari permohonan pemohon di sidang nanti. Kita akan jawab semua nanti di persidangan, alat bukti juga kita siapkan,” terang Eko. Kemudian selain KPU selaku termohon, serta pihak Paslon 03 Agusrin-Imron, selaku pemohon/penggugat di MK. Juga akan ikut dalam persidangan nanti adalah Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagai pihak yang akan memberikan keterangan. “Dalam sidang nanti ada empat pihak, ada pemohon yaitu pihak Paslon 03, lalu ada termohon yaitu KPU Provinsi Bengkulu, kemudian ada pihak terkait. Dimana pihak terkait ini adalah Paslon peraih suara tertinggi. Kemudian ada pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu lalu sidang ada majelis hakim MK yang memimpin jalannya sidang nanti. Artinya ada lima unsur dalam sidang nanti. Dan untuk sidang pertama kali ini adalah sidang pendahuluan,” terang Eko. Sebelumnya dari tim hukum Paslon Rohidin Mersyah-Rosjon, Jecky Heryanto SH mengatakan, pihaknya telah memasukkan pengajuan diri sebagai pihak terkait dalam sidang di MK nanti untuk Pilkada Provinsi Bengkulu. “Kita selaku Paslon peraih suara terbanyak tentu merupakan salah satu pihak terkait dan kami telah mengajukan diri sebagai pihak terkait guna mengawal proses persidangan gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu di MK, dimana kita ingin mengawal kemenangan yang sudah diplenokan sebelumnya oleh KPU Provinsi Bengkulu saat pleno rekapitulasi perolehan suara,” kata Jecky. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: