Ketok Palu Isyaratkan Jabatan Sapuan 5 Tahun

Ketok Palu Isyaratkan Jabatan Sapuan 5 Tahun

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, pada Senin sore (25/1) menggelar dua rapat paripurna sekaligus. Yakni paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa bakti 2016-2021 (Choirul Huda-Haidir) dan paripurna pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Sapuan-Wasri).

Dua agenda rapat itu telah diparipurnakan dan disahkan dengan ketok palu oleh M. Ali Saftaini, SE. Selaku Ketua DPRD Mukomuko sekaligus pimpinan kedua rapat tersebut, kemarin. Dengan telah diselenggarakannya tahapan itu, artinya tidak lama lagi masa bakti Huda-Haidir sebagai Kepala Daerah Mukomuko akan berakhir dan digantikan oleh Sapuan-Wasri. Setelah menunggu pelantikan tentunya.

Bicara soal masa jabatan Bupati Mukomuko definitif ketiga ini masih menjadi pertanyaan. Lima tahun seperti periode-periode sebelumnya, atau hanya tiga tahun lebih sedikit seperti banyak dikabarkan sebelumnya?

Informasi terbaru yang diperoleh radarbengkuluonline.com, bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang bakal dibahas DPR RI, membuka peluang, masa bakti Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 lalu, selama lima tahun atau 2021-2026.

Ditanya mengenai RUU Pemilu itu, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini enggan berkomentar banyak. Menurutnya, bukan kapasitasnya untuk menerangkan suatu muatan dalam draf RUU. Akan tetapi ia mengaku sudah mendapat informasi soal RUU Pemilu yang baru akan dibahas DPR RI, khususnya mengenai item Pilkada.

Informasi yang didapat Ali, bahwa daerah yang baru melaksanakan Pilkada tahun 2020 lalu, baru akan melaksanakan Pilkada berikutnya pada 2027 mendatang. Itu artinya, durasi jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 akan full selama sepuluh tahun. Diantaranya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih, Sapuan-Wasri.

"Konsepnya seperti itu. Daerah yang baru melaksanakan Pilkada Tahun 2020, itu baru akan Pilkada lagi 2027 mendatang. Bagi daerah yang masa bakti Kepala Daerah habis sebelum jadwal Pilkada, akan ditunjuk Penjabat (Pj). Sementara Daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2017 dan 2018, akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023. Selanjutnya, 2027 nanti, seluruh provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak. Sebutan Pilkada diubah menjadi Pemilu Daerah, itu informasi yang kami terima," demikian Ali. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: