Terdakwa Kasus Gedung IAIN Curup Diadili
RBO, BENGKULU - Pengadilan Negeri Bengkulu mengggelar sidang dakwaan terhadap 3 terdakwa dugaan kasus pembangunan proyek Gedung Institut Agama Islam Negeri di Kabupaten Rejang Lebong Curup. Dimana dalam perkara ini ditangani oleh Subdit Tipikor Polda Bengkulu, dan menetapkan tiga tersangka diantaranya Evy Noviyanti selaku peminjam modal dan barang, Bujang Hendri selaku Direktur PT Lagoa Nusantara merupakan kontraktor dan Benny Gustiawan selaku PPTK. Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Evy Novianti yakni Guruh Indrawan, SH persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Tadi sidang pembacaan dakwaan kemudian dari pihak kami yakni kuasa hukum Evy Novyanti. Bagaimana kedudukan klien kami nanti akan mengajukan eksepsi pada Rabu (27/1) besok. Karena dugaan korupsi ini harus diadili sesuai perkara yang ada," terangnya kemarin Senin (25/1).
Dalam dugaan perkara ini menurut Guruh, kliennya hanya ikut serta dikarenakan memberi pinjaman modal dan barang dalam perkerjaan pembangunan Gedung IAIN Curup tersebut.
"Klien kami dari dakwaan itu di simpulkan bersama sama ikut serta. Nanti kita akan buktikan dalam persidangan dahulu. Kita berharap semua terkait agar transfaran dalam fakta hukum yang ada," tambahnya.
Menariknya lagi dalam proyek ini juga piutang yang dimiliki oleh kliennya masih berada di pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kontraktor sebesar Rp 2,5 miliar. Sehingga ia menilai kliennya tidak dapat masuk dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Sebenarnya klien kami ini selaku peminjam modal baik itu barang dan uang. Selain itu dalam perkara ini, mengerjakan proyek tersebut sebesar Rp 7,1 miliar. Sedangkan dalam perjalanan perkerjaan tersebut masih ada piutang sebesar Rp 2,5 miliar. Ini nanti akan kita buka dalam persidangan lanjutan," tutupnya.
Dalam dugaan kasus tersebut, pembangunan gedung akademik tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Akan tetapi pekerjaannya diduga bermasalah sehingga akhir 2018 proyek tidak selesai. Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga pada Februari 2019, proyek diputus kontrak. Kerugian negara diduga Rp 28 miliar. Diduga terjadi mark up dalam pekerjaan fisik, sehingga proyek tersebut bermasalah. Tampak memimpin persidangan yakni Fitrizal Yanto, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Persidangan eksepsi dilanjutkan pada hari Rabu (27/1). (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
- 3 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 4 Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
- 5 Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
- 3 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 4 Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
- 5 Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan