Masih Ada Peluang Gub Dilantik Februari?
RBO, BENGKULU – Sidang sengketa Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok Rabu tanggal 27 Januari 2021. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan berakhir tanggal 12 Februari 2021. Jika MK menolak gugatan bisa saja Gubernur-Wagub terpilih dilantik sesuai jadwal. Atau jika MK mengeluarkan putusan sela, juga bisa membuka peluang Gub Rohidin dilantik tepat waktu.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales SH, MH Provinsi Bengkulu berpeluang dijabat oleh Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur jika sidang MK belum tuntas sebelum tanggal 12 Februari 2021. “Kemungkinan kita nanti untuk dipimpin oleh seorang penjabat Plt Gubernur cukup terbuka. Sebab saat ini Pilkada Provinsi Bengkulu masih akan bersidang di MK. Sementara masa jabatan Gubernur serta Wakil Gubernur kita tinggal menyisakan kurang lebih dua minggu lagi,” ungkap Suimi Fales saat ditemui radarbengkuluonline.com, Senin (25/1).
Dijelaskan oleh Suimi Fales, jika Bengkulu dipimpin oleh seorang Plt Gubernur, untuk program pembangunan daerah tetap bisa berjalan. Hanya saja memang kewenangan seorang Plt itu ada batasannya. “Kalau Plt ataupun caretaker itu gak bisa melakukan mutasi atau memindahkan ASN. Tugas seorang Plt hanya melaksanakan roda pemerintahan jangan sampai terjadi kekosongan Kepala daerah hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif. Adapun untuk pelantikan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah di Kabupaten hasil Pilkada serentak tahun 2020 itu tetap bisa dilaksanakan meskipun Bengkulu dijabat oleh Plt,” jelas Politisi PKB itu.
Adapun dari sekretaris Fraksi Golkar Provinsi Bengkulu, H. Badrun Hasani SH, MH membenarkan apa yang disampaikan oleh Suimi Fales. Dimana untuk kepemimpinan Provinsi Bengkulu yang berpeluang dijabat oleh seorang Plt sudah dibahas dalam pleno DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu sebelumnya. “Saat kita pleno DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu kemarin. Kemungkinan pengisian Gubernur oleh Plt sudah kita bahas. Sebab jika mengacu pada agenda sidang MK, itu diprediksi paling lama selesai bersidang di MK pada bulan Maret 2021, sementara masa jabatan Gubernur akan berakhir tanggal 12 Februari tahun 2021,” kata Badrun.
Selain itu, peluang untuk tidak dijabat oleh Plt juga masih terbuka. Jika dalam sidang pendahuluan pemeriksaan di MK tanggal 27 Januari 2021 ini besok, majelis hakim MK mengeluarkan putusan sela.
“Kalau materi gugatan tidak terpenuhi secara formil, maka MK bisa saja mengeluarkan putusan sela. Dan dengan demikian, artinya KPU bisa melaksanakan pleno pengumuman penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, untuk kemudian diajukan usul pelantikan ke DPRD. Dan dalam sidang di MK ini, kami dari Golkar telah mengirimkan tim kuasa hukum untuk mengikuti sidang di MK sebagai pihak terkait. Harapan kita nanti MK bisa cepat memutuskan dan ada putusan sela,” pungkas Badrun.
Sebelumnya dari anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si dia mengatakan MK akan melaksanakan sidang pendahuluan pemeriksaan tanggal 27 Januari atas gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu.
“Kalau berdasarkan jadwal sidang di MK, itu paling lama hingga pertengahan Maret selesainya. Besok (27 Januari) kita baru sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata Eko. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: