BPN Sosialisasi Program PTSL di Desa Sumber Sari
RBO >>> AIR DIKIT >>> Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Air Dikit Selasa,(26/1) kemarin. Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini, dalam rangka untuk menyukseskan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pelaksanaan program PTSL tahun 2021.
Ketua program PTSL Mukomuko, Liariyanti dalam sambutannya mengatakan, tahun 2021 ini BPN Kabupaten Mukomuko mendapat kuota program PTSL sebanyak 7.500 bidang dengan jumlah sertifikat sebanyak 4.417 bidang tanah. "Melalui program ini, kita berharap semua tanah yang ada di desa Sumber Sari bisa diukur dan sah menjadi hak milik warga. Baik itu tanah tempat fasilitas umum, tanah milik pribadi, lahan pemakaman. Semua tanah yang ada di wilayah Desa Sumber Sari ini bisa diukur dan mendapatkan sertifikat melalui program PTSL," sampainya.
Sambungnya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko, warga yang mendaftar program PTSL ini harus membayar biaya Rp 200 ribu. Uang tersebut bukan untuk orang BPN. Uang itu murni untuk pemerintah desa atau panitia yang turun langsung ke lapangan mengukur tanah warga. Kemudian untuk pembelian materai, dan pemberkasan lainnya.
"Masyarakat jangan salah persepsi. Uang itu bukan untuk BPN. Uang Rp 200 ribu itu untuk pemberkasan dan jasa mengukur. Setelah penyuluhan ini selesai, mulai besok (hari ini red) masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri ke kantor desa. Dengan membawa surat kelengkapan tanah mulai dari SKT, surat jual beli, hibah, warisan, dan bukti kepemilikan lainnya,'’ sampainya.
Sementara itu Camat Air Dikit, Syafriadi, SH juga mengatakan, Secara geografis Desa Sumber Sari ini perbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Penarik dan Kecamatan Teras Terunjam. Saat ini BPN Mukomuko memberikan peluang semua tanah, baik itu perkebunan, rumah, sawah semuanya bisa mendapatkan sertifikat melalui program ini.
"Kalau ada pemilik tanah di wilayah Air Dikit, tapi tinggal di desa lain Pemdes harus segera berkoordinasi. Sehingga semua tanah di Desa Sumber Sari bisa diukur dan mendapat sertifikat. Semua desa di Kecamatan Air Dikit bisa mendapat program ini sekaligus. Secara tidak langsung semua wilayah Kecamatan Air Dikit bisa terukur dan terpetakan melalui program ini," sampainya.
Pj Kades Sumber Sari, M. Nuh, juga menambahkan, Pemdes Sumber Sari sangat mendukung program PTSL ini. Melalui penyuluhan ini masyarakat Sumber Sari paham, bagaimana membuat sertifikat tanah secara mandiri maupun pembuatan melalui program PTSL. Karena dalam penyuluhan ini pihak BPN sudah menyampaikan sedetil mungkin terkait dengan pengukur tanah dan pembuatan sertifikat. "Sesuai dengan Perbup memang warga yang mendaftar program PTSL dibebankan biaya Rp 200 ribu. Uang itu Digunakan untuk jasa panitia yang mengukur, dan pemberkasan lainnya. Kalau ada yang minta lebih dari Rp 200 ribu segera lapor dengan saya," demikian tambahnya.(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: