Mantan Kadistan Mukomuko Hindari Hukuman Tambahan

Mantan Kadistan Mukomuko Hindari Hukuman Tambahan

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Terpidana kasus korupsi, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Mukomuko, Heri Prasetyono, S.STP, M.Si divonis 1 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair atau tambahan hukuman tiga bulan jika tidak membayar dengan sesuai keputusan Hakim.

Heri tampaknya memilih membayar denda Rp 50 juta dan pembayaran denda itu telah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Dengan begitu, Heri terhindar dari hukuman tambahan selama tiga bulan dan hanya menjalani hukuman pokok 1 tahun dipotong masa tahanan.

Hal ini dibenarkan Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag., SH., MH melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang.

"Uang denda sudah dieksekusi. Dengan begitu, yang bersangkutan hanya menjalani pidana pokoknya saja," jelas Andi.

Selain telah mengeksekusi denda dari terpidana, pihak Kejaksaan Mukomuko telah menyerahkan alat berat jenis eksavator yang menjadi barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Heri Prasetyono. Alat tersebut dikembalikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko.

"Tugas kita, mengeksekusi pengembalian barang bukti berupa alat berat eksavator ke Dinas Pertanian Mukomuko. Mengenai selanjutnya, itu bukan kewenangan kami lagi," tutup Andi.

Pihak Distan Mukomuko ketika dikonfirmasi kemarin, membenarkan telah menerima eksavator milik pemerintah yang dijadikan barang bukti dalam kasus mantan Kadistan Mukomuko itu.

Selanjutnya, dijelaskan Kabid Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Distan Mukomuko, Ali Mukhibin, S.Hut. alat berat tersebut akan dikembalikan ke DTPHP Pemprov Bengkulu. Pengembalian itu, karena sudah berakhirnya masa pinjam pakai.

Mengenai pengembalian itu, kata Ali, pihaknya akan segera berkoordinasi ke DTPHP Pemprov Bengkulu, mengenai teknis pengembaliannya.

"Tapi sebelum dikembalikan, ada kaca yang pecah itu kita perbaiki dulu. Itu masih menjadi tanggungjawab kita. Termasuk nanti pengembalian kita yang mengantar, bukan mereka (DTPHP Pemprov) yang jemput. Sebab itu jadi tanggungjawab kita, sesuai dengan surat peminjaman," demikian Ali. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: