Bawaslu Provinsi Segera Tindaklanjuti Putusan DKPP

Bawaslu Provinsi Segera Tindaklanjuti Putusan DKPP

Halid Saefullah : Kita Beri Peringatan Bawaslu Kaur

RBO, BENGKULU - Setelah diputuskannya perkara nomor 147 oleh DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Kaur soal kekeliruan dalam Pilkada Kaur dan tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur telah diputuskan mendapat peringatan dari DKPP RI, pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti putusan tersebut. "Dari putusan DKPP RI, untuk komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur mendapatkan peringatan. Tapi bukan peringatan keras. Hanya peringatan biasa atas kekeliruan tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur. Harapan kita dengan peringatan itu bisa menjadi pengalaman dalam setiap mengambil keputusan," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saefullah SH, MH pada radarbengkuluonline.com, kemarin (28/1).

Dijelaskan oleh Halid, ari putusan DKPP itu, maka pihaknya diberikan waktu maksimal tujuh hari guna menindaklanjutinya. "Kita itu nanti berjenjang. Dari Bawaslu RI, lalu diteruskan ke Bawaslu Provinsi, kemudian kita berikan peringatan Bawaslu Kabupaten Kaur agar jangan sampai mengulangi kekeliruan yang sama," jelas Halid.

Halid mengatakan, DKPP selaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mempunyai kewenangan untuk memutuskan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "DKPP memang mempunyai kewenangan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Baik itu KPU maupun Bawaslu. Tingkatan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian dari jabatan sampai pada sanksi terberat diberhentikan dengan tidak hormat. Dan untuk kita di Bengkulu, Bawaslu Kaur hanya mendapat sanksi peringatan saja," pungkas Halid.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: