Pemohon Yakin Dikabulkan MK
Pihak Terkait Siap Buktikan
RBO, BENGKULU - Sidang perdana perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 digelar kemarin. Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021, dipimpin Anwar Usman selaku Majelis Hakim MK, dan diikuti pemohon dalam hal ini tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.
Lalu dihadiri pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang dikuasakan kepada tim hukumnya, tim hukum pihak terkait dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Seusai sidang pemeriksaan pendahuluan, tim hukum pemohon M. Zetriansyah, SH menyatakan optimis proses di MK akan terus berlanjut dan bisa lolos. Ini lantaran diyakini pihak Bawaslu akan meneggakan aturan seadil-adilnya. Mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi diduga dilakukan paslon nomor urut 2, apalagi sampai 60 ribuan lebih suara yang tak rusak, akan disampaikan juga oleh pihak Bawaslu.
“Kami yakin dengan permohonan yang telah disampaikan dalam persidangan dan didukung keterangan dari Bawaslu, gugatan ini akan lolos dan terus berlanjut ke proses berikutnya. Kita tunggu jawaban dari pihak termohon, Bawaslu dan pihak terkait,” ungkap Zetriansyah, kemarin (28/1)
Sebelumnya saat dihubungi via telpon seluler tim hukum pihak terkait, Jecky Haryanto, SH menyampaikan, apa yang disampaikan pemohon dalam sidang perkara, akan berlanjut pada tanggal 2 Februari mendatang, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terkait. Sekaligus pengesahaan alat bukti dan begitu juga dari termohon. “Dari kita selaku pihak terkait akan menyiapkan jawabannya beserta alat bukti,” katanya.
Mengenai akan adanya putusan sela pada tanggal 15-16 Februari nanti, ia mengaku belum mengetahui akan ada atau tidaknya. Bahkan adanya salah satu permohonan agar paslon nomor urut 2 didiskualifikasi dan dilakukan pilkada ulang, pihaknya kata Jecky berkeyakinan majelis hakim MK tidak akan mengabulkannya.
“Permohonan itu harus didukung dengan alat bukti yang kuat, dan memenuhi unsurnya. Jadi kita menyakini tidak akan dikabulkan MK,” tutup Jecky. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Derta Rohidin Ucapkan terimakasih Kepada Tim dan simpatisan, Optimis Romer Menang di Pilgub Bengkulu
- 2 Perbandingan Motor Yamaha NMAX dan Honda PCX, Motor Mana yang Lebih Nyaman untuk Layanan Transportasi?
- 3 KPU Kota Musnahkan 497 Surat Suara Rusak dan Berlebih
- 4 Statmen Cawagub Bengkulu Meriani Ketika Nyoblos Didampingi Anggota DPD RI Elisa Ermasari
- 5 147 Warga Binaan Pemasyarakatan Bengkulu Selatan Siap Salurkan Hak Suaranya 27 November 2024
- 1 Derta Rohidin Ucapkan terimakasih Kepada Tim dan simpatisan, Optimis Romer Menang di Pilgub Bengkulu
- 2 Perbandingan Motor Yamaha NMAX dan Honda PCX, Motor Mana yang Lebih Nyaman untuk Layanan Transportasi?
- 3 KPU Kota Musnahkan 497 Surat Suara Rusak dan Berlebih
- 4 Statmen Cawagub Bengkulu Meriani Ketika Nyoblos Didampingi Anggota DPD RI Elisa Ermasari
- 5 147 Warga Binaan Pemasyarakatan Bengkulu Selatan Siap Salurkan Hak Suaranya 27 November 2024