SE Gubernur Keluar: Ini Dia Pedoman Resepsi Pernikahan

SE Gubernur Keluar: Ini Dia Pedoman Resepsi Pernikahan

Rohidin Mersyah : Patuhi Rambu-Rambu Batasannya

RBO >>> BENGKULU >>>  Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang upaya percepatan penanganan kasus Covid 19 dan pemulihan ekonomi masyarakat di Provinsi Bengkulu. Isi dari SE Gubernur tertanggal 26 Januari 2021, yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se Provinsi Bengkulu, serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolda Bengkulu, Korem 041 Gamas dan Satuan Tugas Covid 19 Provinsi Bengkulu tersebut, diantaranya terkait pengaturan resepsi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat, dengan batasan-batasannya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan, SE tersebut merupakan imbauan sekaligus petunjuk operasional bagi kabupaten dan kota yang telah siap untuk menggelar pesta pernikahan. Bahkan SE itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah bersama masyarakat, supaya dipatuhi sekaligus menjadi pedoman, serta disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Bagi daerah yang belum siap, tak menjadi persoalan. Tapi yang sudah, apabila ingin melaksanakan agar dapat mematuhi rambu-rambu dimaksud sesuai dengan Surat Edaran yang telah kita keluarkan,” ungkap Gubernur Rohidin disela-sela menjalani vaksinasi tahap II di Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Jumat (29/1). Menurut Gubernur, SE yang dibuat tersebut tidak akan berlaku bagi wilayah kabupaten atau kota yang belum siap untuk melaksanakannya. Apalagi, jika kasus konfirmasi positif Covid 19 yang belum terkendali. Artinya, pemberlakuan SE yang dibuatkan ini hendaknya jangan disama ratakan. Mengingat, langkah yang dilakukan ini semata-mata untuk membangkitkan kembali ekonomi masyarakat di tengah pandemi. “Setiap aturan yang dibuat, tentu muaranya evaluasi,” tegasnya.

Sementara untuk diketahui, selain SE Gubernur Bengkulu tersebut memberikan petunjuk soal penyelenggaraan resepsi pernikahan oleh masyarakat, juga menekankan satuan tugas penanganan Covid 19 kabupaten dan kota agar mengevaluasi perkembangan kasus.

Apalagi setelah dilakukan evaluasi menunjukan kasus konfirmasi positif dan kematian dalam tiga minggu terakhir mengalami penurunan, serta kasus sembuh terus bertambah. Artinya dapat dikendalikan, supaya meninjau ulang kembali dibukanya kegiatan keramaian. Seperti pesta pernikahan.

Berdasarkan SE Gubernur, untuk petunjuk penyelenggaraan pesta pernikahan sendiri diantaranya, pengantin dan keluarga wajib tes swab dengan hasil nonreaktif, menyediakan makanan kotak, tidak menyiapkan hiburan, menyediakan alat protokol kesehatan, tamu undangan yang hadir dibagi waktunya dan tidak boleh berjabat tangan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: