Pilkada Serentak 2024, Perintah UU, Pusat Setuju

Pilkada Serentak 2024, Perintah UU, Pusat Setuju

Jabatan Gubernur dan Bupati Kurang 5 Tahun

RBO >>> BENGKULU >>>  Wacara Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023 batal. Kini pemerintah pusat telah menegaskan bahwa Pilkada serentak hanya akan kembali dilaksanakan pada tahun 2024. Artinya, bagi Pasangan Kepala Daerah (Kada) yang terpilih pada Pilkada serentak tahun 2020 periode masa jabatanya tidak sampai lima tahun.

“Kemendagri telah menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak akan kembali dilaksanakan tahun 2024. Hal itu sesuai dengan keputusan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dengan demikian artinya masa jabatan Gubernur serta Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada tahun 2020 serta delapan Kada di delapan kabupaten akan berakhir pada tahun 2024. Dengan demikian, periode masa jabatannya tidak sampai lima tahun,” ungkap senator Bengkulu anggota DPD RI H. Ahmad Kanedi SH, MH, pada radarbengkuluonline.com, Minggu (31/1).

Menurut pria yang akrab dipanggil Bang Ken itu, kalau ada wacana-wacana untuk revisi UU Pilkada serentak yang bergulir di DPR pusat, maka hal itu menurutnya tidak sesuai dengan semangat pemilu serentak yang sudah diamanatkan dalam UU sebelumnya.

“Jadi kita mendorong pemilu dilaksanakan bareng pada tahun 2024. Selain itu nanti akan lebih hemat dari sisi anggaran. Tentunya pemilu serentak akan lebih efektif dalam pelaksanaan roda pemerintahan kita kedepannya. Kemudian untuk Kota Bengkulu yang akan habis masa jabatan Walikota serta Wakil Walikota tahun 2023 nanti, kemudian Kabupaten Bengkulu Tengah habis masa jabatan Bupati serta Wakil Bupatinya tahun 2022, menuju tahun 2024 untuk kepemimpinan bagi dua daerah yang habis periode masa jabatan kepala daerahnya itu akan dijabat oleh caretaker,” terang Bang Ken.

Sebelumnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada. Hal itu dikatakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang Pemilu, usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Dijelaskan Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan tersebut, diantaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu. Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.

”Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada. Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” ujarnya.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu. Nah. kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi. Hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid-19. Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, Jadi, tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tutupnya.(idn/net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: