BNNP Ciduk Kurir Sabu Lintas Provinsi

BNNP Ciduk Kurir Sabu Lintas Provinsi

Amankan 10 Gram Sabu dari Jawa Barat, Residivis Pelaku Curat

RBO, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap pelaku kurir narkoba berinsial RZ (40) warga Desa Lubuk Unen Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan pelaku anggota berhasil menyita sebanyak 4 paket sabu dengan berat 10 gram. Dalam pengakuan pelaku barang tersebut diambil oleh salah satu bandar narkoba dari Bandung Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskan oleh Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Toga H. Panjaitan MH didampingi Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (27/1) siang lalu. Penangkapan tersangka ini atas dasar laporan masyarakat adanya pengedaran sabu di Kota Bengkulu. Kronologisnya, tersangka disuruh untuk mengantarkan sabu dari Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Dalam peredaran tersebut sabu diantar melalui jalan lintas perbatasan Kabupaten Kepahiang.

"Sehingga personel langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku, disana kita langsung melakukan interogasi. Sebelumnya pelaku ini tidak mengakui menyimpan sabu tersebut karena barang nya langsung dilemparkan ke Kebun. Setelah kita lakukan pemeriksaan kembali pelaku mau menunjukan sabu tersebut," terang Toga.

Selain sabu, juga mengamankan handphone dan 1 unit motor Honda CBR. Toga menambahkan dari pengakuan tersangka, baru pertama kalinya menjadi kurir sabu karena desakan ekonomi saat ini. Sementara ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap DPO yang merupakan bandar sabu di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

"Dia mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu ini karena dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan besar. Selain itu kita masih melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan DPO yang ada di Provinsi Jawa Barat," tambahnya.

Lebih lanjut, ternyata tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. "Memang tersangka dihukum namun sudah bebas dengan kasus curat, beberapa tahun yang lalu. Untuk tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 tahun," tandas Toga. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: