Anggota Dewan Minta  SE Resepsi Pernikahan Dievaluasi

Anggota Dewan Minta  SE Resepsi Pernikahan Dievaluasi

RBO >>>  BENGKULU >>>  Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Nasdem, Rooney FL Tobing SH meminta  Surat Edaran (SE) Walikota yang melarang dilaksanakannya resepsi pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumuman pada masa pandemi Covid-19 saat ini ditinjau ulang. Ia berharap Walikota, Wawali, Plt Sekda Kota Bengkulu untuk dapat mengevaluasi kebijakan yang dinilai cukup merugikan para pelaku usaha Wedding Ornganizer (WO) tersebut. "Menurut saya, sebaiknya Plt Sekda  dapat menyampaikan kepada Pak Wali  untuk evaluasi kembali SE larangan melaksanakan resepsi pernikahan. Karena SE itu cukup merugikan bagi kawan-kawan kita para vendor WO," ungkap Rooney Tobing kepada  radarbengkuluonline.com, Selasa (2/2).

Jadi, lanjut Rooney Tobing, dari evaluasi itu nantinya dapat diketahui, apakah sudah bisa dilakukan resepsi itu atau tidak. "Jadi harapan kami dari DPRD agar kebijakan itu bisa dievaluasi lagi. Karena dari aspirasi masyarakat warga Kota Bengkulu juga banyak yang menyampaikan keberatan atas SE larangan resepsi tersebut. Masyarakat saat ini beranggapan SE itu terkesan tebang pilih. Tumpul ke atas tajam ke bawah. Kalau warga biasa yang melaksanakan resepsi pernikahan dianggap membuat kerumunan dan dibubarkan. Sementara kalau yang melakukan resepsi itu anak pejabat, atau tokoh hebat, kemudian dilaksanakan di hotel mewah diperbolehkan. Semestinya SE itu berlaku sama terhadap seluruh  masyarakat Kota Bengkulu," cecar Rooney Tobing.

Selain itu, menurut anggota Dewan Kota Bengkulu yang merayakan hari kelahirannya setiap tanggal 2 Februari ini mengatakan, pada intinya dia meminta Pemerintah Kota Bengkulu bisa membuka kembali kran untuk pelaksanaan resepsi pernikahan.

"Meskipun jumlah pasien Covid-19 di Kota masih terus bertambah, namun sesuai dengan SE dari Gubernur Bengkulu, Pemda Provinsi telah memberikan kelonggaran untuk setiap daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan. Termasuk resepsi pernikahan.  Kemudian bukankah sudah ada panduan pedoman pelaksanaan resepsi pernikahan sesuai yang disimulasikan oleh para vendor. Dimana kegiatan resepsi bisa dilakukan, namun dengan tetap memberlakukan Prokes Covid-19 yang ketat. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, membasuh tangan dan tidak usah bersalaman," terangnya.

Kemudian untuk aparat penegak peraturan daerah, khususnya Satpol PP, Rooney Tobing berharap agar dapat bertindak sesuai dengan tupoksinya dan jangan tebang pilih. "Jadi, jangan karena yang resepsi orang hebat, kemudian undangan yang hadir pejabat, lalu dibiarkan melanggar SE Walikota. Semestinya Satpol PP panggil siapa saja ASN atau pejabat yang hadir dalam resepsi serta melanggar SE Walikota itu," pungkas Rooney Tobing. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: