Produsen Tuak Diancam 15 Tahun Penjara

Produsen Tuak Diancam 15 Tahun Penjara

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Jajaran Polres Mukomuko menangkap HS, SY, dan BS yang diduga sebagai pembuat atau produsen minuman beralkohol tradisional jenis tuak. Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda pada hari Senin (1/2) kemarin.

Dari tangan tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) ribuan liter tuak beserta 150 keping kulit kayu Raru (tumbuhan yang kerap dijadikan pencampur tuak).

"Tsk HS dan SY diamankan di lokasi mereka membuat tuak. Keduanya beralamat di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dari tangan kedua tsk itu diamankan 10 jerigen tuak bermuatan 30 liter dan 1 drum bermuatan 120 liter. Sementara tsk BS yang berdomisili di Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit diamankan di Desa Lubuk Pinang saat hendak mengantar 20 jerigen bermuatan 30 liter tuak ke Kerinci menggunakan mobil jenis pickup," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH. melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji, S.IK dalam keteranganya saat pres release, Selasa (2/2)

Dikatakan Teguh, tuak hasil produksi tiga tersangka tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Kerinci, Provinsi Jambi. "Menurut pengakuan mereka, semuanya akan dijual ke Kerinci.’’

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tiga tersangka terduga pelaku produsen tuak itu dijerat Pasal 204 Ayat ( 1 Dan 2 ) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat ( 1 ) UU Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Ancamannya 15 tahun penjara," demikian Teguh. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: