Lima Gerai Usaha Waralaba Belum Kantongi Rekomendasi Disperindag

Lima Gerai Usaha Waralaba Belum Kantongi Rekomendasi Disperindag

DPRD Perintahkan Tutup Aktivitas Sementara

RBO, SELUMA- Polemik keberadaan usaha waralaba Indomaret di kabupaten Seluma kembali menuai polemik. Jika beberapa waktu lalu, Disperindag Seluma menutup paksa aktivitas gerai Indomaret yang beroperasi di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur lantaran belum mengantongirekomendasi izin dari Disperindag, terbaru diklaim Disperindag 3 gerai Indomaret yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Seluma, ternyata juga belum mengantongi rekomendasi izin dari pihaknya.

Hal itu terkuak setelah adanya rapat dengar pendapat (RDP)keberadaan ijin usaha waralaba di DPRD Seluma pada Selasa  (2/2) lalu. Sayangnya, RDP yang dipimpin waka 1 DPRD Sugeng Zonrio SH dengan menghadirkan Disperindag, bagian ekonomi dan SDA Pemkab Seluma dan dinas PU tersebut, tidak dihadiri pihak  perwakilan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu maupun perwakilan dari pihak pengelola usaha waralaba.

"Ada 8 gerai Indomaret yang ada di Kabupaten Seluma yang telah beroperasi. Yakni dua di Kota Tais, Satu di Sukaraja, di Desa Niur, Kecamatan Sukaraja, di Kelurahan Sembayat, satu di Siabun, satu di Serambi Gunung, dan Kembang Mumpo. Sementara, gerai Alfamart ada dua yakni di Tais dan Desa Niur, Kecamatan Sukaraja. Dari jumlah itu, 3 gerai Indomaret dan 2 Alfamart yang sudah beroperasi belum mengantongi rekomendasi izin dari Disperindag,"kata Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Seluma, Bainal Amin ST, Selasa (2/2).

Ketiga gerai Indomaret yang telah lama beroperasi namun belum mengantongi izin dari Disperindag itu yakni, gerai Indomaret di samping Rumah makan Rosari Tais, di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo dan di Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). "Kalau gerai di Kelurahan Sembayat sudah kita berikan teguran dan sementara aktivitas ditutup. Informasinya masih akan membuka gerai baru di Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan dan Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja," sampai Bainal Amin.

Menurut Bainal, pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat kemajuan dan menghalangi investor yang masuk, selama mengikuti prosedur yang ada. Teguran dan surat peringatan yang pihaknya lakukan diklaim sebagai upaya sosialisasi aturan dari Kementerian Perdagangan serta prosedur yang berlaku. "Kami sudah berulang kali menyampaikan surat teguran bahkan mengundang pihak pengelola, namun tak diindahkan dan tak pernah mau datang," ujar Bainal.

Menyikapi hal itu, Waka 1 DPRD Seluma Sugeng Zonrio SH juga sempat kecewa dengan ketidakhadiran pihak perizinan dan pengelola usaha waralaba. Menindaklanjuti hal itu, DPRD berencana akan menyurati Bupati Seluma agar merekomendasikan setiap pelaku usaha harus mengantongi izin IMB dan mematuhi prosedur lainnya. Selain itu, pelaku usaha waralaba juga dituntut untuk menyediakan gerai khusus menampung atau membina produk lokal UMKM. "DPRD akan menyurati bupati agar mewajibkan kepada pelaku usaha waralaba mematuhi prosedur perizinan. Dan jika memang hal ini belum dapat terpenuhi agar menutup sementara aktivitas keberadaan usaha waralaba," sampai Sugeng Zonrio. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: