PT. PSP Somasi Pemkab Seluma, Muspani: Tumpang Tindih Anggaran?

PT. PSP Somasi Pemkab Seluma, Muspani: Tumpang Tindih Anggaran?

Sekda: PT PSP Agar Selesaikan Temuan BPK

RBO, BENGKULU - Direktur Utama PT Puguk Sakti Permai (PT PSP) menggugat (somasi) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma. Atas pemenuhan prestasi Melalui Kuasa Hukum, Muspani SH mengungkapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pekerjaan untuk masa 5 tahun anggaran atau proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma, belum pernah dinyatakan dicabut.  Hal itu, kata Muspani telah tertuang pada surat perjanjian kerja (PK) yakni surat perjanjian kerja pembebanan anggaran nomor 600/02/K-THJ/DPU-III/2011, kontrak anak tahap III nomor 620/07/KT K.A.THP.III.Lcn/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, kontrak anak tahap IV nomor 620/03/KT-K.A.THP.IV/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, dan anggaran tahap V Berdasarkan kontrak-kontrak tersebut, kenyataannya anggaran sebesar Rp 179 miliar atas PK justru tidak pernah ada dalam APBD Kabupaten Seluma hingga saat ini.

"Perjanjian kerja tetap mengikat secara hukum dan harus dihormati oleh masing-masing pihak. Untuk itu, kami berikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti somasi yang pertama ini. Setelah itu kami akan melayangkan somasi kedua dan kita beri waktu tiga hari. Kemudian kalaupun nanti terjadi pergantian Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma, boleh saja berganti kepala daerahnya, tapi gugatan kami ini tetap akan kita teruskan ke Pemkab Seluma," ungkap Muspani saat menggelar konfrensi pers di Kota Bengkulu, Selasa (2/2).

Muspani mengingatkan Bupati Seluma saat ini agar dapat menyelesaikan hak-hak atas prestasi pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada PT PSP.  Ia menambahkan sejak 2013 dengan disahkannya Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang persetujuan rancangan Perda Kabupaten Seluma tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2013,  tanggal 5 Maret 2013. Sejak saat, lanjut Muspani, kontrak multiyears tersebut tidak pernah dianggarkan lagi hingga saat ini dan Pemda mengabaikan Perda Nomor 12 Tahun 2010 beserta kontrak secara hukum. Pihaknya menilai ada dualisme sistim penganggaran yang pelaksanaannya justru bukan dilakukan olehnya.

"Ini menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah atau keuangan negara. Karena ada tumpang tindih anggaran. Untuk itu kami akan menyampaikan ada gugatan baik perdata ataupun pidana yang melanggar Pasal 378 KUHP yang bakal dilayangkan kepada Pemkab Seluma jika PK tidak diselesaikan,” pungkas Muspani.

Sementara itu dari Plt Sekda Kabupaten Seluma, Ir Ricky Gunarwan menanggapi adanya somasi dari PT. PSP itu. Dia mengatakan belum membaca somasi tersebut dan menurutnya kewajiban Pemkab Seluma terkait tuntutan PT. PSP sudah dibayar, bahkan PT. PSP mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan atas adanya temuan BPK.

“Bahkan PT. PSP yang punya kewajiban yang harus mereka selesaikan atas temuan BPK. Tapi somasinya itu belum saya baca. Saya belum melihatnya, belum mempelajarinya. Kalau somasi itu sudah kita terima nanti, maka akan kita koordinasikan termasuk dengan DPRD. Dan somasi itu memang hak mereka selaku sebuah perusahaan, Pemda juga demikian,” singkat Ricky. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: