MK Terima DAB Termohon, 104 Alat Bukti Agusrin Ditolak

MK Terima DAB Termohon, 104 Alat Bukti Agusrin Ditolak

Zetriansyah: Kami Segera Ajukan Keberatan

RBO, BENGKULU - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara gugatan sengketa Nomor 78 Pilkada Provinsi Bengkulu sampai pada babak baru. Dalam sidang kemarin agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), jawaban pihak pemberi keterangan (Bawaslu) serta jawaban dari pihak terkait yaitu Paslon nomor urut 02 Rohidin-Rosjonsyah.

Majelis Hakim MK telah menerima jawaban serta bukti dari pihak termohon. Sementara Alat Bukti yang disampaikan pemohon (tim hukum Paslon Agusrin-Imron) tidak disahkan atau ditolak.

"Besok, dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat secara resmi ke Ketua MK. Terkait dalam sidang kedua tadi sebanyak 104 alat bukti yang kami persiapkan dimana ada bukti video dan pernyataan langsung dari saksi kita tidak disahkan. Padahal bukti yang kita siapkan itu ada 104 lengkap. Ini kami mempertanyakan kok ada apa tidak disahkan? Kami selaku pihak pemohon tentu merasa kecewa atas keputusan majelis hakim disidang panel 1 tadi. Dimana alat bukti yang kami sampaikan diabaikan oleh MK. Sebab itu kami ajukan keberatan dan kami berharap MK dapat menerima pembuktian kami," ungkap kuasa hukum Paslon 03 dalam Pilkada Provinsi Bengkulu Agusrin-Imron, Zetriansyah SH saat dihubungi radarbengkuluonline.com, sore Selasa (2/2).

Adapun dari pihak termohon yaitu KPU Provinsi Bengkulu tim PH KPU Provinsi A Yamin SH, MH didampingi komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si dari gedung MK melalui video Yamin menyampaikan. Pihaknya telah memberikan jawaban serta memasukan Daftar Alat Bukti (DAB) yang diterima oleh majelis hakim MK.

"Alhamdulillah sidang kedua atas perkara nomor 78 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atas gugatan Pilkada Provinsi Bengkulu sudah kita laksanakan. Dimana kami telah memberijan jawaban serta menangkis dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Meskipun jawaban yang kita bacakan kesempurnaannya hanya dibatasi waktu 10 menit oleh Ketua Majelis Hakim MK. Kemudian kita juga sudah menyampaikan DAB yang telah disahkan sebanyak 36 DAB mulai dari T 1 sampai T 36. Sejauh ini, kami tetap yakin dan optimis eksepsi yang kita sampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan gugatan yang disampaikan oleh pemohon. Kami optimis gugatan tidak akan dikabulkan oleh hakim MK," ungkap A. Yamin.

Tunggu Putusan Sela, R2 Yakin Menang

Adapun dari tim PH Pihak terkait yang telah mengajukan diri sebelumnya di sidang MK untuk Paslon 02 Rohidin-Rosjonsyah yang menjadi peraih suara terbanyak dalam Pilkada Provinsi Bengkulu, Jecky Heryanto SH menyampaikan pihaknya berkeyakinan bahwa gugatan pemohon akan ditolak oleh hakim MK.

"Kita sangat yakin gugatan tidak akan dikabulkan oleh MK. Sebab terkait syarat formil 1,5 persen syarat mengajukan permohonan gugatan dan dalil TSM yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pemohon. Dan kewenangan pelanggaran TSM dalam dugaan pelanggaran Pilkada itu adalah ranah kewenangan Bawaslu bukan MK. Setelah ini, sesuai jadwal PMK. Tanggal 15-16 Februari 2021 adalah sidang lanjutan dengan agenda putusan sela RPH. Untuk itu sebagai pihak terkait, kami nanti akan mendapat undangan resmi terkait pemberitahuan sidang selanjutnya," pungkas Jecky. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: