Pansus Rampung Bahas Raperda, BIMEX Jadi PT

Pansus Rampung Bahas Raperda, BIMEX Jadi PT

Sumardi: Kelola Secara Profesional, Hasilkan Deviden

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pembahasan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah BUMD BIMEX menjadi perusahaan PT. BIMEX (PERSERODA) yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda BIMEX tuntas. Pembahasannya sudah rampung dan kedepan BIMEX  segera berganti menjadi PT.

“Artinya kemarin kita tinggal membahas tiga pasal lagi. Pasal 10, pasal 11, pasal 12. Sekarang pasal mengenai modal dasar, modal setor dan pemilik saham itu hari ini sudah selesai. Sekarang Sekwan sudah bisa membuat berita acara, untuk dilaporkan kepada pihak Pemerintah Daerah. Setelah itu, tinggal konsultasi ke Kemendagri. Setelah itu selesai, maka akan dimasukkan dalam paripurna. Saya kira untuk Raperda BIMEX ini sudah 95 persen rampung,” ungkap anggota Pansus Bimex DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya  Selasa (23/3).

Setelah selesai Perda ini nanti, lanjutnya,  maka BIMEX akan melakukan perubahan status dari BUMD menjadi PT BIMEX (Perseroda) lewat akta notaris untuk pendirian PT. Setelah itu tinggal mereka melaksanakan program kegiatan kedepan.

“Setelah resmi menjadi PT nanti, BIMEX ini tentunya kita harapkan pertama agar perusahaan daerah itu dikelola secara profesional. Jangan menghabiskan uang-uang yang disertakan oleh pemda. Harapan Pemda atas adanya perusahaan daerah ini adanya deviden. Semakin besar usaha yang dijalankan, semakin dikelola secara transparan, pajak kepada negara dibayar. Karyawan bertambah, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja serta memberdayakan tenaga kerja menyerap tenaga kerja daerah,” kata Ketua Fraksi Golkar Provinsi Bengkulu tersebut.

Kemudian, apakah nanti bakal ada penyertaan modal untuk BIMEX? Sumardi yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu ini membeberkan bahwa memang ada penyertaan modal kembali sebesar Rp 11 Miliar.

“Ada Rp 11 M yang diusulkan. Tapi sesuai dengan ketentuan undang-undang, kita hanya memberikan 2,5 persen berarti Rp 2,75 M. Modal dasar BIMEX setelah menjadi PT Nanti. Dan penyertaan modal itu tidak mesti dibayar sekaligus. Sama dengan modal dasar kita untuk Bank Bengkulu itu kan masih ada nyangkut sekitar Rp 150 M lagi. Tapi bisa dilakukan bertahap,” pungkas Sumardi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: