KPM BLT DD Desa Tanjung RamanBerkurang

KPM BLT DD Desa Tanjung RamanBerkurang

RBO, MANNA - Pemerintah Desa Tanjung Raman, Kecamatan Manna melakukan validasi dan finalisasi calon Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa(DD) untuk tahun 2021 berdasarkan hasil musyawarah.

Pj Kepala Desa Richi Lenuswan Putra,SE mengatakan bantuan ini nantinya akan diserahkan secara langsung kepada calon penerima dan tidak boleh diwakilkan, bahkan saat pengambilan harus melengkapi syarat seperti membawa Kartu keluarga(KK) Kartu Tanda penduduk(KTP) Materai Rp 10.000;- serta pas foto guna kelengkapan administrasi.

"Musdesus ini yang kami putuskan bersama ada 44 KPM, dimana tahun 2020 berjumlah 57 KPM, Artinya tahun 2021 ini kita ada pengurangan jumlah KPM. Karena ada beberapa penerima tahun lalu sudah mendapatkan prakerja, UMKM dan bantuan lainnya," kata Richi di ruangan nya Jumat(26/03)

Selain data ini diambil dari tahun sebelumnya adapun yang menjadi dasar menentukan KPM adalah Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa, PMK Nomor 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, Surat Edaran(SE) Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 28 Februari 2021. Untuk  memastikan berapa Kepala Keluarga (KK) yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Relawan dan Pemerintah Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna menggelar musyawarah khusus,Serta mendata masyarakat secara langsung.

"Semoga uang yang akan mereka terima nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat, yang akan diberikan per bulannya sebesar Rp 300.000,-. dengan total selama setahun Rp.3.600.000,-. Semoga dengan adanya uang tersebut perekonomian masyarakat bisa meningkat," Harap Richi.

Adapun yang dikatakan Yendri Ependi mengatakan, hasil musyawarah ini akan diserahkan ke Pemerintah Desa agar secepatnya dituangkan ke dalam APBDes.

Saat ini yang menjadi kendala pencairan APBDes hanya tinggal menunggu hasil penetapan calon penerima BLT saja, bila hasilnya sudah dapat, maka APBDes akan segera ditetapkan dan ditandatangani untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

"Semoga BLT yang nantinya akan kita bagikan bisa bermanfaat bagi masyarakat, yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat selama 12 bulan," Pungkas Yendri.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: