54 KPM BLT DD Desa Kepating Terima BLT DD Tahap Pertama

54 KPM BLT DD Desa Kepating Terima BLT DD Tahap Pertama

RBO, MANNA - Pemerintah Desa Ketaping, setelah melaksanakan Musdessus untuk validasi dan finalisasi data yang diajukan oleh tim pendata sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai(BLT). Disepakati 54 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Akhirnya bisa merasakan BLT DD tahap pertama.

Pj Kepala Desa Ketaping Kamarsyah mengatakan hasil keputusan jumlah KPM diputuskan berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan mengacu pada Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa, PMK Nomor 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 28 Februari 2021.

"Untuk KPM tahun 2021 jumlahnya menurun berjumlah 54 KPM dibanding dengan tahun 2020 sebanyak 103 KPM, Berdasarkan hasil musyawarah kami mengurangi jumlah ini dikarenakan ada sebagian masyarakat yang telah menerima bantuan dari Pemerintah baik itu berupa Pra kerja, UMKM,dan bantuan lainnya," kata Kamarsyah di kantor Desa Selasa(30/03).

Untuk BLT tahap pertama ini diperuntukkan untuk bulan Januari. Walaupun saat ini sudah hampir memasuki bulan April. Untuk itu Pemerintah Desa akan menyiasatinya sesuai dengan aturan bahwa BLT ini tidak bisa dibagikan secara serentak untuk tahap kedua akan dibagikan pada minggu pertama bulan April.

Begitu juga seterusnya Minggu kedua untuk tahap tiga, Sampai pembagiannya nanti sesuai dengan bulan tahap ke empat. Setelah itu baru pembagian BLT ini akan diberikan secara berkala satu bulan sekali mulai dari bulan Mei sampai Desember. "BLT ini nantinya akan dibagikan sebesar Rp 300.000 per bulannya, Semoga dengan uang yang diterima masyarakat mampu meringankan beban hidup dan meningkatkan perekonomian. Apalagi bagi masyarakat yang miskin dan para janda yang saat ini tidak mempunyai penghasilan. Sebaiknya manfaatkanlah uang tersebut untuk tambahan modal usaha," kata Kamarsyah.

Adapun yang disampaikan oleh Camat Manna Turman,SE mengatakan sesuai dengan Menteri Desa dan Menteri Keuangan bahwa desa wajib menganggarkan BLT DD sebanyak Rp 300.000,- setiap bulannya selama 12 bulan pada tahun 2021.

Bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan BLT maka untuk pencairan dana dana selanjutnya akan dipotong dari Kementrian,bahkan hal ini tidak perlu dihimbau lagi kepada Pemerintah Desa yang perlu dihimbau datalah jumlah KPM tersebut dengan sebenar - benarnya jangan sampai menimbulkan persoalan kedepannya nanti.

"Jangan sampai masyarakat mendapatkan persoalan tuntutan Ganti Rugi(TGR) kalau ternyata masyarakat yang didata sudah pernah mendapatkan bantuan lainnya.Untuk penerima BLT diharapkan uang tersebut digunakan sebaik mungkin jangan sampai uang tersebut digunakan untuk konsumsi yang nantinya kalau digunakan akan habis dalam waktu singkat, Gunakanlah uang tersebut untuk menghasilkan sesuatu yang lebih," tutup Turman.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: