Dua Orang Anak di Bawah Umur Diamankan

Dua Orang Anak di Bawah Umur Diamankan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Dua orang anak yang masih di bawah umur ini diringkus jajaran Polsek Muara Bangkahulu Minggu, 4 April  2021. Pelaku berinisial AL (15) dan RA (15) warga Kota Bengkulu kedapatan mencuri uang di kotak amal Masjid Nurul Iksan, Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu.

Kronologisnya, peristiwa ini terjadi pada 2  April 2021.  Diduga kedua pelaku masuk ke dalam masjid tersebut. Kemudian pelaku membawa kotak amal ke teras mesjid, namun keduanya tertangkap tangan oleh penjaga masjid bernama Marko Pan Helen (27). Nahasnya, korban itu kena lemparan  batu saat lari menyelamatkan diri. Salah satunya mengenai pelipis kepala korban hingga menyebabkan luka.

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Chusnul Qomar, S.Ik Minggu (4/3) mengatakan, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini saat ini diamankan di Mapolsek Muara Bangkahulu. Mereka masih dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk pelaku berinisial AL sendiri, lanjutnya,  merupakan residivis pencurian laptop pada tahun 2017 yang lalu. "Keduanya tertangkap atas laporan masyarakat diduga mencuri uang kotak amal di masjid tersebut. Saat ketahuan mereka sempat memukul korban dengan batu mengenai pelipis kepala korban," terangnya saat dihubungi radarbengkuluonline.com kemarin.

Chusnul menambahkan, walaupun masih di bawah umur, kedua pelaku tetap dikenakan hukuman dengan pasal yang ada. Yakni, Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Hanya saja pihaknya juga berkoordinasi dengan pendampingan dalam hukuman diversi. "Kalau untuk diversi kita pelajari dahulu. Mereka ini sudah residivis. Karena, sudah mengulangi perbuatannya. Apalagi dari tindakan pencurian dengan tindakan kekerasan. Kita berharap agar orang tua dapat lebih mengawasi anaknya, agar kejadian ini tidak terulang kembali," tandasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: