Puluhan Bacakades Datangi Kejari BS

Puluhan Bacakades Datangi Kejari BS

RBI, MANNA - Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 28 Juni 2021 terus berproses. Bahkan sebanyak 142 Desa di Bengkulu Selatan, 127 Desa mengikuti akan menggelar Pilkades serentak, saat ini terus melakukan tahapan pemberkasan persyaratan.

Salah satunya persyaratan yang harus dimiliki oleh Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) adalah surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Salah seorang Bacakades Desa Keban Agung 1, Kecamatan Kedurang Ulu, Islanto Hadi mengatakan dirinya mendatangi Kejari Bengkulu Selatan guna melengkapi administrasi sebagai Bacakades yang wajib dipenuhi. "Untuk Desa Keban Agung I memiliki 10 Bacakades yang akan bertarung untuk menjadi Kepala Desa. Untuk itu kami melengkapi berkas administrasi yang akan diseleksi berkasnya pada tanggal 10 sampai 16 April pemberkasan," kata Islanto di Kejari Bengkulu Selatan, Rabu (067/03).

Kalau administrasi nantinya sudah selesai. Baru akan dilakukan tahapan penetapan sebagai Bacakades dan harus memenuhi kriteria yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2018. Dimana Bacakades dalam satu desa hanya diperbolehkan paling banyak 5 orang.

Terpisah dengan Kajari Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar,SH MH melalui Staf Intel, Adi mengatakan bahwa saat ini baru ada 14 Desa yang Bacakadesnya meminta surat keterangan tidak pernah dihukum. "Sebagai Bacakades wajib mempunyai 3 surat keterangan. Yang pertama SKCK yang diambil dari pihak Kepolisian, Surat keterangan tidak pernah dihukum dari pihak Kejari, dan terakhir surat bersih diri yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan," kata Adi.

Untuk keterangan surat tidak pernah dihukum, pihaknya sudah melakukan pengecekan diregister mulai dari tahun lahir sampai 7 April 2021. Kalau memang dari pengecekan itu tidak ditemukan tindak kriminal, surat keterangan tersebut baru dikeluarkan. "Sampai saat ini, surat keterangan tidak pernah dihukum dari 14 Cakades terbukti memang tidak pernah dihukum. Untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dihukum ini, Bacakades harus menyertai surat keterangan dari pihak Desa, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda penduduk (KTP), pas foto 2 buah semuanya gratis,"singkat Adi.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: