Anu-Anu, Warga Selebar Diamankan di Polres Bengkulu

Anu-Anu, Warga Selebar Diamankan di Polres Bengkulu

RBO >>>  BENGKULU >>>  Sa (53), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diamankan polisi. Karena, ia diduga sudah melakukan hubungan anu-anu dengan  anak kandungnya sendiri. Mirisnya lagi, hal  itu diperkirakan sudah dilakukannya selama 2 tahun. Tepatnya pertengahan tahun 2018 lalu. Namanya, sebut saja mawar. Ia yang masih berumur 12 tahun ini terpaksa melakukan anu-anu dengan orang tuanya itu lantaran diancam akan dibunuh. Hanya saja, didepan awak media pelaku yang sudah diamankan pada tanggal 9 Mei lalu tetap tidak mengaku. "Ya, itu anak kandung saya. Tapi saya tidak melakukan apa- apa," ujar pelaku kepada radarbengkuluonline.com tadi pagi.

Laporan ini dibawa ke Polres Bengkulu oleh nenek korban. Dimana korban yang merasa sudah kerap dilecuti oleh pelaku. Tidak tahan, akhirnya melaporkan perihal tersebut. Selain itu, dari pengakuan korban, ayahnya itu sering masuk kamar anaknya tanpa diketahui ibunya sendiri.

Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputera, S.Ik Rabu (12/5) mengatakan, walaupun pelaku tetap bersikeras tidak mengakui perbuatan yang tidak layak ditiru itu, namun aparat sudah menyita barang bukti dan menerima keterangan saksi. "Dalam persidangan nanti akan terbukti, ada saksi juga. Dia ini sudah begitu dari tahun 2018 lalu. Namun karena sering diancam korban akan dibunuh. Saat itu korban masih berumur 8 tahun. Bayangkan saja," tegasnya saat dimintai keterangan dari  radarbengkuluonline.com tadi siang.

Pelaku diancam penjara 20 tahun, kurungan penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku orang tua korban dengan Undang Undang Perlindungan Anak. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: