Perda Pilkades Mukomuko Tinggal Teken Bupati
RBO >>> MUKOMUKO >>> Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 ini. Ada sebanyak 47 desa yang tersebar di 14 Kecamatan di daerah ini yang akan menggelar Pilkades serentak. "Ada sebanyak 47 desa dari 14 kecamatan yang sudah ditetapkan akan menggelar Pilkades serentak pada tahun ini," ungkap Kabid Pemdes DPMD Mukomuko, M. Fadly ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang.
Dari 15 kecamatan se Kabupaten Mukomuko itu, lanjutnya, cuma ada 1 Kecamatan, yakni Kecamatan V Koto yang tidak ada desanya menggelar Pilkades. Sedangkan yang lainnya melaksanakan Pilkades semua.
Lanjutnya, anggaran Pilkades 47 desa ini sebesar Rp 1,2 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko. Dana tersebut sudah termasuk dana untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). "Dana Pilkades ini dari APBD Mukomuko sekitar Rp 1,2 Miliar. Anggaran ini sudah termasuk untuk Kamtibmas."
Dikatakan Fadly, untuk Peraturan Daerah (Perda) perubahan terkait aturan Pilkades pada situasi Covid-19 ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Mukomuko. "Kalau Perda tinggal menunggu tanda tangan bapak Bupati saja. Perda ini perubahan terkait aturan Pilkades pada situasi Covid-19 ini. Seperti berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian perselisihan, suara sama dan lainnya."
Ditambahkannya, terkait Petunjuk Teknis (Juknis) pada Pilkades ini dibuat Peraturan Bupati (Perbup) draf-draf akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak kecamatan. "Terkait Juknis ini kami akan melakukan pembahasan bersama para Camat yang di wilayahnya ada desa yang mengelar Pilkades," demikian Fadly. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
- 3 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 4 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 5 Modifikasi SUV vs Sedan: Gaya dan Fungsi yang Tetap Tren
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
- 3 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 4 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 5 Modifikasi SUV vs Sedan: Gaya dan Fungsi yang Tetap Tren