PPKM Mikro Diterapkan, Satu RTRW Lebih 5 Kasus Positif Ditetapkan Zona Merah

PPKM Mikro Diterapkan, Satu RTRW Lebih 5 Kasus Positif Ditetapkan Zona Merah

RBO >>> BENGKULU >>>  Diketahui bahwa per tanggal 1 Juni 2021 kemarin, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah mulai diterapkan. Termasuk di Provinsi Bengkulu. Dimana menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni S.KM M.Kes bahwa PPKM Mikro  ditetapkan berdasarkan dengan zona. Dimana untuk PPKM Mikro itu ditetapkan diberlakukan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah dan orange dilingkup yang paling kecil, yakni RT dan RW. Dimana penetapan zona untuk tingkat RT dan RW ini ditetapkan berdasarkan jumlah kasus. "Untuk lingkup RT dan RW ini, jika di atas 5 rumah tangga yang terkena Covid-19, maka masuk dalam zona merah. Sedangkan untuk zona orange itu antara 3-5 rumah tangga," ungkap Herwan saat ditemui radarbengkuluonline.com  di rung kerjanya tadi siang. Pemberlakuan penanganan Covid-19 melalui PPKM Mikro ini, dijelaskan Herwan berlaku secara dinamis. Jika sudah ada yang dinyatakan sembuh dan jumlahnya sudah berkurang, maka aktivitas bisa dilakukan kembali. "Sebaliknya jika kembali lagi bertambah kasus, maka pembatasan akan kembali diberlakukan," kata Herwan. Lebih jauh Herwan menyebutkan, pemberlakuan PPKM Mikro ini sudah dilaksanakan sampai ke tingkat kabupaten. Dimana pihak Kabupten/Kota yang akan membuat pemetaan wilayah sampai ke tingkat mikro. Yakni RT dan RW. "PPKM ini sudah mulai berjalan ditingkat Kabupaten/Kota. Tinggal nanti mereka petakan langi ditingkat Kecamatan, kemudian tingkat Keluranan dan Desa dan terakhir dipetakan di tingkat RT dan RW. Mana saja yang masuk zona merah atau orange berdasarkan jumlah kasus," ujar Herwan. Lebih jauh Herwan mengatakan bahwa pemberlakukan PPKM Mikro ini dirasa cukup efektif untuk pencegahan penularan Covid-19. "Perlakuan PPKM Mikro ini tujuannya agar pencegahan lebih cepat dilakukan, disamping itu juga lebih efektif karena skalanya yang lebih kecil."  (idn)
2 Lampiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: