Ini Penjelasan Polda Soal Pembuat SIM Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksinasi

Ini Penjelasan Polda Soal Pembuat SIM Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksinasi

RBO >>>  BENGKULU >>>  Masyarakat yang ingin membuat surat seperti SKCK, SIM dan lain lainnya di Kota Bengkulu terhitung pada tanggal 21 Juni mendatang harus menunjukan sertifikat vaksinasi covid -19. Aturan baru itu dikeluarkan oleh Polres Bengkulu yang mengacu pada Perpres RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid -19.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, MH  saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com Kamis (17/6) terkait hal ini mengatakan, aturan ini memang sesuai dengan Perpres. Pada pasal 13A (4) menjelaskan,  setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.
"Dalam Perpres perubahan itu salah satunya ada sanksi apabila tidak mengikuti vaksin. Tetapi ini untuk masyarakat yang sudah menjadi target ,kecuali masyarakat tersebut tidak mau ada indikasi seperti sakit itu tidak masuk dalam kategori itu," ujarnya.
Sudarno menerangkan, langkah vaksinasi merupakan upaya dalam mengurangi penyebaran covid -19 sesuai arahan dari satuan tugas nasional. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan secara mandiri dengan kesadaran yang ada.
"Makanya, jangan dikejar kejar baru mau divaksin. Kita Polri juga membuka pelayanan vaksin. Baik di Rumah Sakit maupun  pada pelayanan publik lainnya," tambahnya.
Terkait dengan adanya aturan itu, ini baru dilakukan oleh Polres Bengkulu untuk memberikan syarat pembuatan surat penting dengan menunjukan vaksinasi. "Ya, tidak masalah. Kalau memang masyarakat belum memiliki sertifikat tersebut harus membuat dulu. Baru di Polres Bengkulu. Sesuai dengan aturan tadi, sesuai kebijakan Polres jajaran. Karena di Bengkulu sendiri cakupan sebaran vaksin masih kurang dari target yang ada," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: