Polres Mukomuko Tetapkan 2 DPO Perkara Illegal Logging

Polres Mukomuko Tetapkan 2 DPO  Perkara Illegal Logging

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko menetapkan 2 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan illegal logging yang sedang ditangani pihak Polres Mukomuko. 2 orang DPO itu masing-masing berinisial OK, warga Air Rami, Kabupaten Mukomuko dan satu lagi berinisial JG. Selain menetapkan 2 orang DPO, meski sebelumnya sempat mengamankan 4 orang di TKP, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko hanya menetapkan 1 orang tersangka. Yakni berinisial Mr (43).

"3 orang kita jadikan saksi. Karena, mereka hanya pekerja mengangkat dan menurunkan kayu ke atas mobil dan juru masak. Mereka tidak terlibat langsung dalam dugaan yang diperkarakan. Setelah kita periksa selama 24 jam, mereka langsung kita pulangkan ke keluarga masing-masing," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH melalui Waka Polres, Kompol Edy S didampingi KBO Reskrim, Iptu Kurtani dalam press release di halaman Mapolres Mukomuko, Senin (28/6).

Sementara tsk Mr, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dijelaskan Waka Polres, Mr diduga pelaku yang menebang dan mengelola kayu. Kayu disinyalir berasal dari Hutan Produksi (HP) Air Ikan dekat kawasan HGU PT. Alno di wilayah Kecamatan Air Rami. Mr menerima pesanan dari DPO OK. Sementara OK menerima pesanan kayu dari DPO JG. "Setelah pemeriksaan selama tiga hari, kita sempat akan mengamankan OK dan JG. Tapi orangnya sudah kabur. Makanya kita tetapkan sebagai DPO."

Perkara dugaan illegal logging ini ditangani Polres Mukomuko bermula pada Senin malam (21/6) lalu jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, mengamankan empat orang terduga pelaku perusakan hutan di SP3 Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami.

Empat orang yang diamankan tersebut, yaitu Wr (51), warga Desa Sido Rejo, Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Mr (42) warga Desa Argo Sari, Kecamatan Singkut, Kabupaten Saro Langun, Provinsi Jambi. Kemudian AM (20), warga Kecamatan Air Rami, serta satu orang yang turut diamankan yaitu anak yatim yang baru berusia 17 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil truk jenis HINO Type DUTRO 130 HD/WU324R-HKMRBD3 warna hijau dengan nopol BD 8859 AK. Kemudian kayu sebanyak 215 batang atau total 6 kubik dengan masing -masing ukuran yang berbeda dengan rincian sebagai berikut. Ukuran 3x25x24 = 18 batang, ukuran 5x10x4 = 107 batang, ukuran 7x14x4 = 41 batang, ukuran 6x12x4 = 24 batang, ukuran 8x12x4 = 3 batang, kuran 6x15x4 = 22 batang. "Pada saat penangkapan tsk Mr tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen izin kepemilikan kayu." (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: