Usulan Kenaikan Tarif Retribusi Kebersihan di Kepahiang Masih Dipertimbangkan

Usulan Kenaikan Tarif Retribusi Kebersihan di Kepahiang Masih Dipertimbangkan

RBO >>>  KEPAHIANG >>> Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepahiang berencana mengkaji ulang kenaikan tarif retribusi kebersihan. Hanya saja wacana tersebut tertunda lantaran saat ini masih pandemi Covid-19.

Kadis LH, Muktar Yatib, membenarkan penundaan kenaikan tarif retribusi kebersihan tersebut lantaran masih mempertimbangkan pendapatan ekonomi masyarakat. Diketahui, retribusi kebersihan terhadap pedagang kaki lima yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum ialah Rp 500 dan retribusi bongkar muat Rp 1.000 untuk retribusi kebersihan yang ditetapkan bagi pedagang tetap maupun tidak tetap. “Kita tunda untuk usulkan kenaikan tarif dasar retribusi kebersihan mengingat masih dalam pandemi covid-19. Nanti kita harus mempertimbangkan pendapatan ekonomi masyarakat. Jadi, jangan lagi diberatkan dengan besarnya tarif retribusi,” ujar Muktar kepada radarbengkuluonline.com kemarin. Sebenarnya, lanjutnya,  wacana kenaikan tarif retribusi akan mempertimbangkan beberapa point. Seperti aktifitas bongkar muat angkutan. Apalagi dalam Perda lama yang hanya berlaku di kawasan Terminal Pasar Kepahiang saja. Sementara bongkar muat di luar terminal juga ada, tapi ketentuannya tidak tercantum dalam Perda. "Inilah juga yang akan kami konsultasikan. Kemudian, kami mengingatkan bahwa pungutan retribusi hanya dilakukan oleh petugas yang diberikan surat tugas khusus dan seragam. Selain itu bukan tanggungjawab kami." (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: