Tim Hukum PPNI Pusat Pastikan Perawat Bengkulu Terlindungi
M Siban : Proses Hukum Wajib Berjalan
RBO >>> BENGKULU >>> Tim Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (TBH PPNI) pusat sudah turun langsung dan memastikan bahwa proses hukum terhadap tenaga kesehatan atau perawat di Rumah Sakit Ummi Bengkulu dan perawat di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara terlindungi secara hukum. "Kita atensi dan penugasan dari ketua umum dan Sekjen DPP PPNI pusat memerintahkan badan bantuan hukum untuk melakukan pendampingan untuk mengawal kasus ini dan melaporkan ke pihak Kepolisian tindak kekerasan kepada anggota perawat yang sedang melakukan kegiatan pelayanannya di rumah sakit yang bersangkutan. Kita pastikan bahwa proses jalur hukumnya berjalan sesuai aturan," ungkap Ketua Badan Bantuan Hukum PPNI Pusat M. Siban SH, MH saat konfrensi pers di Bengkulu pagi Kamis (8/7).
Selain itu disampaikan oleh rombongan TBH PPNI pusat bahwa memang tahun 2021 ini banyak kasus perawat menjadi korban penganiayaan di tingkat pelayanan kesehatan. "Diantaranya di Bengkulu ada dua, yaitu di RS UMMI Kota Bengkulu dan RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara. Dimana ada dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum terhadap perawat. Itu bukan sesuatu yang hal yang biasa. Tetapi ini adalah hal yang sangat luar biasa. Dan ini akan kita kawal," kata M. Siban.
Ditambahkan oleh Achmad Effendi Kasim, salah seorang TBH PPNI pusat, mereka sudah menelusuri ke pihak aparat penegak hukum terkait bagaimana proses hukum atas pelaporan dugaan kekerasan yang dilakukan. "Proses yang kami kawal yang pertama, karena laporan itu sangat serius dilakukan penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan akan sampai ke proses penuntutan seperti apa kita mengawalnya. Sejauh ini, kita percaya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan. Kita prediksi waktunya hingga satu bulan kedepan," tambah Effendi.
Kemudian dijelaskan, dari dua dugaan kasus kekerasan terhadap perawat di Bengkulu. Untuk dugaan kekerasan di RS Arga Makmur, sudah berjalan sampai pada tahap mediasi. Dan seluruh proses tahap hukum sudah berjalan. Namun ada satu tuntutan yang belum dipenuhi oleh terduga pelaku. "Untuk yang kasus di RSUD Arga Makmur sudah berjalan tahap mediasi. Dan tinggal satu tuntutan, yaitu terduga pelaku diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik bahwa perbuatan tindak kekerasan yang dilakukannya adalah hal yang tidak benar. Sedangkan untuk proses hukum lainnya sudah. Kemudian untuk yang kasus dugaan kekerasan di RS UMMI juga sudah sampai pada aparat penegak hukum. Dan pihak aparat sangat serius dalam menanganinya," pungkas Effendi.
Sebelumnya Ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu, H. Fauzan Adriansyah S.Km, M.Kes menyampaikan bahwa tim BBH PPNI pusat bersama Ketua dan pengurus DPW PPNI Provinsi telah mendatangi perawat yang mendapat perlakuan kekerasan. "Dari surat yang kita sampaikan kepada PPNI Pusat, PPNI pusat telah menurunkan tim Bantuan Hukum guna melakukan pendampingan terhadap dugaan kasus kekerasan terhadap perawat di Bengkulu," kata Fauzan. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: