Ini Saran Kapolres Mukomuko Soal Aksi Demo Warga Ipuh

Ini Saran Kapolres Mukomuko Soal Aksi Demo Warga Ipuh

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko rencananya hari ini (Senin, 26/7) akan menggelar demonstrasi menyampaikan tuntutan kepada PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP). Ini unjuk rasa warga Desa Sibak yang kesekian kalinya.

Berkenaan dengan rencana ini, masyarakat Sibak telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, baik Kapolsek Mukomuko Selatan (Ipuh) atau Kapolres Mukomuko. Surat tersebut ditandatangani oleh Kades Sibak atas nama Mhd. Zozmeni dan Ketua BPD setempat, Zukifli.

Burhandari selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut saat dimintai keterangannya membenarkan rencana aksi tersebut. Aksi demo ini akan dipusatkan di lapangan Kantor PT. DDP Region Ipuh. "Tapi sebelum kumpul di titik utama, massa akan dibagi menjadi beberapa bagian komando. Berorasi di divisi masing-masing, lalu kumpul di lapangan Kantor Region Ipuh," jelas Burhandari kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Di dalam lampiran surat, jumlah massa yang bakal terlibat antara 100 hingga 1.000 orang, baik laki-laki dan perempuan. Kemudian kendaraan yang terlibat, sekitar 20 unit kendaraan roda empat dan 250 unit kendaraan roda dua. Melihat rencana tersebut, tentu dikhawatirkan terjadi kerumunan massa. Disisi lain, saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mukomuko, khususnya wilayah Ipuh sedang tinggi.

Ditanyai mengenai hal tersebut, Burhandari mengatakan, aksi massa ini akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Massa wajib memakai masker dan menjaga jarak. "Dalam beraktivitas sehari-hari saat sekarang ini kita wajib menerapkan protokol kesehatan. Tak terkecuali dalam aksi kami ini. Protokol kesehatan akan menjadi perhatian kami," sampai Burhandari.

Sementara, Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH ketika dimintai keterangan mengatakan, pihak kepolisian tengah melakukan penggalangan terhadap masyarakat Desa Sibak agar mereka mau menyampaikan pendapat dengan cara lain untuk menghindari penularan Covid-19.

"(Melakukan) proses penggalangan. Meyakinkan mereka kalau bisa aksi penyampaian pendapat dengan cara yang lain (tanpa menyebabkan kerumunan)," singkat Kapolres.

Adapun yang menjadi tuntutan warga Sibak kepada PT. DDP yakni, menuntut kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagai mana diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permen ATR Nomor 17 Tahun 2017. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: