Dewan Minta 18 Program Prioritas Gubernur Direalisasikan
Jonaidi: Karena Kebutuhan Rakyat dan Masuk RPJMD Tahun 2021-2026
RBO >>> BENGKULU >>> DPRD Provinsi Bengkulu meminta setiap janji politik Gubernur Dr H Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Dr H Rosjonsyah saat kampanye lalu, mulai direalisasikan tahun anggaran 2022. Terlebih setiap janji politik Gubernur dan Wagub tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2022-2026 yang telah disahkan pada Juli 2021 lalu. Saat ini masih dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi, Jonaidi mengatakan, dasar penyusunan APBD adalah RPJMD. Tetapi RPJMD tahun 2016-2021 sudah berakhir pada Mei 2021 lalu, dan RPJMD tahun 2022-2026 baru disahkan pada Juli. Sedangkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) telah dilaksanakan pada bulan April, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dibahas bulan Mei. Sementara Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022, sudah dimasukan pada Juli, sehingga dari pembahasan awal yang dilakukan Banggar DPRD Provinsi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, banyak dilakukan evaluasi, sehingga dikembalikan untuk diperbaiki. Mengingat dari KUA PPAS yang disampaikan masih RPJMD tahun 2016-2021, yang semestinya tidak diperbolehkan lagi. Tetapi bisa menyesuaikan RPJMD yang saat ini masih dievaluasi oleh Mendagri.
“Setelah kita cek, ternyata memang banyak usulan program yang tidak sesuai dengan RPJMD tahun 2022-2026. Apalagi dalam RPJMD yang baru terdapat 18 program prioritas. Contohnya, pembangunan stadion mini di setiap kecamatan. Semestinya pada tahun depan dibangun berapa unit? Tahun berikutnya berapa unit lagi? Termasuk pembagian tabung gas gratis, di KUA PPAS yang sekarang itu tidak ada, makanya meski kita berasal dari berbeda-beda parpol, tapi sudah menjadi bagian dari pemerintahan, minta diperbaiki Pemprov Bengkulu, karena besok dimulai pembahasannya kembali dan kami ingin semuanya terealisasi,” ungkap Jonaidi, SP, MM kepada radarbengkuluonline.com Rabu, (8/9).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, meski dalam usulan KUA PPAS tahun depan itu tidak melakukan copy paste terhadap RPJMD sebelumnya, tetapi belum mengakomodir, dan jumlahnya tidak sedikit. Padahal semestinya mulai tahun depan itu, Gubernur dan Wagub sudah harus mulai merealisasikan janji politiknya saat kampanye lalu. “Jika RPJMD tahun 2022-2026 tidak dipakai, untuk apa dibuat, karena dasar hukum pembuatan KUA PPAS salah satunya mengacu pada RPJMD,” terangnya.
Disisi lain, anggota Komisi 1 DPRD Provinsi ini menambahkan, dari sisi anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun depan juga mengalami penurunan, sehingga hal tersebut menjadi perdebatan antara pihak legislatif dan eksekutif. Pasalnya pagu anggaran mencapai Rp 3 triliun lebih, tetapi KUA PPAS yang dimasukan hanya Rp 2,8 triliun. Sehingga dapat dipastikan terjadi perbedaan dan hal itu lagi-lagi minta diperbaiki oleh Pemprov. “Dengan restrukturisasi oleh Pemprov, diharapkan antara pagu anggaran dengan KUA PPAS menjadi singkron,” demikian Jonaidi.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: